Minggu, 19 Januari 2014

muk 13 jan 14



Data primer merupakan data atau fakta yang diperoleh secara langsung oleh pengolah data.
 Ex : data-data yang didapatkan dari hasil survey tentang adanya Balita yang mengalami gizi buruk di masyarakat, atau survey tentang kepuasan pasien terhadap layanan yang diberikan di fasilitas pelayanan kesehatan
Data sekunder merupakan data atau fakta yang diperoleh dari orang lain sehingga sumber data yang digunakan dapat berupa catatan, register, rekam medis, sistem informasi di fasilitas pelayanan kesehatan, kartu indeks, dan sensus.
Kompetensi pokok meliputi 5 hal, yaitu :
  1. Klasifikasi dan kodifikasi Penyakit/Tindakan
-          Menentukan nomor kode diagnosis pasien sesuai dg icd
-          Mengumpulkan kode diagnosis pasien untuk memenuhi system pengolaan, penyimpanan data pelaporan u/ analisis peny.
-          Mengklafikasi data kode diagnosis yang akurat
-          Menyajikan informasi morbiditas dengan akurat dan tepat waktu
-          Mengelola indeks penyakit dan tindakan u/ laporan
-          Menjamin validitas data u/ registrasi
-          Mengembangkan dan mengimplementasikan petunjuk koding + dokumentasi
  1. Aspek Hukum Rekam Medis & Etika Profesi
-          Fasilitasi pelepasan inf. Pd px
-          Menyediakan inf. Px pd yg berhak
-           Jaga keamanan alur permintaan inf.
-          Pelihara kerahasiaan inf. Px
-          Identifikasi resiko tinggi dlm rahasia inf. Kes
-          Kebijakan prosedur akses dlm lepas inf.
-          Koordinasi keg. Komite keamanan inf. Kes
-          Pedoman training b’kaitan dg inf. Pelayanan px
  1. Manajemen Rekam Medis dan Informasi Kesehatan
-          Registrasi kunjungan
-          Pemberian nomor
-          Penulisan nama
-          Indeks px
-          assembling
-          analisis
-          filling retensi
-          desain form
  1. Menjaga dan Meningkatan Mutu Rekam Medis dan Informasi Kesehatan
-          Jaga mutu
-          Periksa ulg kualitas MIK
-          Analisis SWOT mik
-          Penilaian thd MIK
-          Monitoring kebijakan klinis
-          Tingkatkan kualitas data klinis
  1. Statistik Kesehatan
-          Identifikasi inf.  Sbg dasar keputusan
-          Kumpulkan data u/ manajemen mutu
-          Penyusunan laporan
-          Analisis statistik sederhana
-          Presentasi laporan
-          Menggunakan aplikasi pc
-          Kontribusi pengg. Data klinis, admin, eksternal
-          Analisis data u/ kebutuhan khusus
-          Jaga konsistensi data
-          Mengelola kualitas di sarana pelyankes

Komp. Pendukung
A.      MUK
-          Memprediksi kebutuhan informasi dan teknik dalam system pelyankes
-          Melaksanakan rencana strategis, goal, dan objektif untuk area tanggungjawabnya.
-          Merencanakan kebutuhan sarana dan prasarana unit kerja MIK/ rekam medis untuk memenuhi kebutuhan kerja.
-          Menyusun& menggunakan anggaran.
-          Menerapkan program orientasi dan latihan staf bagi yang terkait dalam sistem data pelayanan kesehatan.
-          Menyusun kebijakan dan prosedur tentang sistem rekam medis yang sesuai hukum. Sertifikasi, akreditasi, dan kebutuhan setempat.
-          Kembangkan kebijakan prosedur ttg MIK
-          Implementasi kebijakan & prosedur ttg MIK
-          Evaluasi kebijakan ttg MIK
-          Susun analisis jabatan & uraian tugas RM
-          Susun kebijakan & prosedur  antar unit kerja ttg arus informasi
-          Mengembangkan sistem MIK/ rekam medis sebagai bagian dari perencanaan sistem informasi dalam sistem pelayanan kesehatan.
-          Memecahkan masalah pengembangan, solusi, pembuatan keputusan dan rencana strategis unit kerja MIK/ rekam medis.
-          Menyajikan informs hasil-kerja penyelenggaraan MIK/rekam medis guna evaluasi kinerja unitnya.
-          Memonitor keadaan staf, produktifitas dan arus kerja untuk tujuan pengawasan.
-          Melaksanakan dokumentasi unit kerja MIK/ rekam medis.
-          Miningkatakan pelayanan prima pada fasilitas pelayanan kesehatan sesuai harapan pasien.
-          Menyiapkan profil rumah sakit.
-          Mengoperasikan komputer guna penyelenggaraan sistem MIK/ rekam medis.

B.      KEMITRAAN PROFESI
-          Melaksanakan komunikasi efektif dengan semua tingkatan.
-          Mengikuti berbagai kegiatan sosialisasi antar profesi kesehatan, non kesehatan dan antar organisasi yang berkaitan dengan profesi.
-          Memberikan informasi database MIK dengan efisien dan efektif.
-          Mengindentifikasi kebutuhan informasi bagi pelanggan baik internal dan eksternal.
-          Melaksanakan komunikasi dengan teknologi mutakhir.
-          Melaksanakan negoisasi dan advokasi tentang pelayanan MIK/ rekam medis.
-          Memberikan konsultasi dalam pengelolaan informasi kesehatan sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya.
-          Menjalin kerjasama dengan bagian sistem informasi rumah sakit dalam pengembangan teknologi baru.
-          Memberi konsultasi pendidikan dan latihan pengguna layanan informasi.


Pengertian RM
1.       No.269/MENKES/PER/III/2008
adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yg diberikan pd px
2.       Depkes RI, 97
adalah keterangan baik tertulis maupun terekam tentang identitas pasien, diagnosis, dan tindakan medis yang diberikan
3.       Huffman (1994)
rekam medis adalah himpunan fakta-fakta tentang kehidupan seseorang atau riwayat penyakit termasuk keadaan sakit, pengobatan saat itu dan lampau yang di tulis oleh para praktisi kesehatan dalam upaya memberi pelyankes pd px

dashuk:
1.       PP. No. 10 Tahun 1960 tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran
2.       PP No. 034/ Birhub / 1992 ttg perencanaan dan pemeliharaan rumah sakit, tipa RS wajib
-          Mempunyai dan merawat statistik yang up to date
-          Membina medical record yang berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan.
3.       Permenkes No. 134 / 1978 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum
Disebutkan bahwa salah 1 sub bab bag. Adl pencatatan medis
4.       Permenkes Nomor 269 / MENKES / PER / III / 2008 tentang Rekam Medis.
a.       Setiap dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran wajib membuat rekam medis.
b.      Rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat segera dan dilengkapi setelah pasien menerima pelayanan.
c.       Pembuatan rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui pencatatan dan pendokumentasian hasil pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
d.      Setiap pencatatan ke dalam rekam medis harus dibubuhi nama, waktu dan tanda tangan dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan secara langsung.
e.      Dalam hal terjadi kesalahan dalam melakukan pencatatan pada rekam medis dapat dilakukan pembetulan.
Pembetulan sebagaimana dimaksud ayat (5) hanya dapat dilakukan dengan cara pencoretan tanpa menghilangkan catatan yang dibetulkan dan dibubuhi paraf dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu yang bersangkutan.

nilai guna RM
- administrasi
- legal hukum
- finansial\keuangan
- research
- education  
- documentation\dokumentasi 

tugas perekam medis
1. memberi pelayanan pendaftaran pd px
 - untuk dapatkan data sosial
 - u/ dapatkan data sosial px dan pemanfaatan fasilitas
2. kelola DRM buat, p'awatan, simpan, musnahkan
- beri KIB
-  assembling
- coding
- analizing
- filling

Tidak ada komentar:

Posting Komentar