Data primer
merupakan data atau fakta yang diperoleh secara langsung oleh pengolah data.
Ex : data-data yang didapatkan dari hasil survey tentang adanya Balita yang mengalami gizi buruk di masyarakat, atau survey tentang kepuasan pasien terhadap layanan yang diberikan di fasilitas pelayanan kesehatan
Ex : data-data yang didapatkan dari hasil survey tentang adanya Balita yang mengalami gizi buruk di masyarakat, atau survey tentang kepuasan pasien terhadap layanan yang diberikan di fasilitas pelayanan kesehatan
Data sekunder merupakan data atau fakta yang diperoleh dari
orang lain sehingga sumber data yang digunakan dapat berupa catatan, register,
rekam medis, sistem informasi di fasilitas pelayanan kesehatan, kartu indeks,
dan sensus.
Kompetensi pokok
meliputi 5 hal, yaitu :
- Klasifikasi dan kodifikasi Penyakit/Tindakan
-
Menentukan
nomor kode diagnosis pasien sesuai dg icd
-
Mengumpulkan
kode diagnosis pasien untuk memenuhi system pengolaan, penyimpanan data
pelaporan u/ analisis peny.
-
Mengklafikasi
data kode diagnosis yang akurat
-
Menyajikan
informasi morbiditas dengan akurat dan tepat waktu
-
Mengelola
indeks penyakit dan tindakan u/ laporan
-
Menjamin
validitas data u/ registrasi
-
Mengembangkan
dan mengimplementasikan petunjuk koding + dokumentasi
- Aspek Hukum Rekam Medis & Etika Profesi
-
Fasilitasi pelepasan inf. Pd px
-
Menyediakan inf. Px pd yg berhak
-
Jaga
keamanan alur permintaan inf.
-
Pelihara kerahasiaan inf. Px
-
Identifikasi resiko tinggi dlm rahasia inf. Kes
-
Kebijakan prosedur akses dlm lepas inf.
-
Koordinasi keg. Komite keamanan inf. Kes
-
Pedoman training b’kaitan dg inf. Pelayanan px
- Manajemen Rekam Medis dan Informasi Kesehatan
-
Registrasi kunjungan
-
Pemberian nomor
-
Penulisan nama
-
Indeks px
-
assembling
-
analisis
-
filling retensi
-
desain form
- Menjaga dan Meningkatan Mutu Rekam Medis dan Informasi Kesehatan
-
Jaga mutu
-
Periksa ulg kualitas MIK
-
Analisis SWOT mik
-
Penilaian thd MIK
-
Monitoring kebijakan klinis
-
Tingkatkan kualitas data klinis
- Statistik Kesehatan
-
Identifikasi inf. Sbg dasar keputusan
-
Kumpulkan data u/ manajemen mutu
-
Penyusunan laporan
-
Analisis statistik sederhana
-
Presentasi laporan
-
Menggunakan aplikasi pc
-
Kontribusi pengg. Data klinis, admin, eksternal
-
Analisis data u/ kebutuhan khusus
-
Jaga konsistensi data
-
Mengelola kualitas di sarana pelyankes
Komp. Pendukung
A.
MUK
-
Memprediksi
kebutuhan informasi dan teknik dalam system pelyankes
-
Melaksanakan
rencana strategis, goal, dan objektif untuk area tanggungjawabnya.
-
Merencanakan kebutuhan sarana dan prasarana unit
kerja MIK/ rekam medis untuk memenuhi kebutuhan kerja.
-
Menyusun&
menggunakan anggaran.
-
Menerapkan
program orientasi dan latihan staf bagi yang terkait dalam sistem data
pelayanan kesehatan.
-
Menyusun kebijakan dan prosedur tentang sistem
rekam medis yang sesuai hukum. Sertifikasi, akreditasi, dan kebutuhan setempat.
-
Kembangkan kebijakan prosedur ttg MIK
-
Implementasi kebijakan & prosedur ttg MIK
-
Evaluasi kebijakan ttg MIK
-
Susun analisis jabatan & uraian tugas RM
-
Susun kebijakan & prosedur antar unit kerja ttg arus informasi
-
Mengembangkan
sistem MIK/ rekam medis sebagai bagian dari perencanaan sistem informasi dalam
sistem pelayanan kesehatan.
-
Memecahkan
masalah pengembangan, solusi, pembuatan keputusan dan rencana strategis unit
kerja MIK/ rekam medis.
-
Menyajikan
informs hasil-kerja penyelenggaraan MIK/rekam medis guna evaluasi kinerja
unitnya.
-
Memonitor
keadaan staf, produktifitas dan arus kerja untuk tujuan pengawasan.
-
Melaksanakan
dokumentasi unit kerja MIK/ rekam medis.
-
Miningkatakan
pelayanan prima pada fasilitas pelayanan kesehatan sesuai harapan pasien.
-
Menyiapkan
profil rumah sakit.
-
Mengoperasikan
komputer guna penyelenggaraan sistem MIK/ rekam medis.
B.
KEMITRAAN PROFESI
-
Melaksanakan
komunikasi efektif dengan semua tingkatan.
-
Mengikuti
berbagai kegiatan sosialisasi antar profesi kesehatan, non kesehatan dan antar
organisasi yang berkaitan dengan profesi.
-
Memberikan
informasi database MIK dengan efisien dan efektif.
-
Mengindentifikasi
kebutuhan informasi bagi pelanggan baik internal dan eksternal.
-
Melaksanakan
komunikasi dengan teknologi mutakhir.
-
Melaksanakan
negoisasi dan advokasi tentang pelayanan MIK/ rekam medis.
-
Memberikan
konsultasi dalam pengelolaan informasi kesehatan sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya.
-
Menjalin
kerjasama dengan bagian sistem informasi rumah sakit dalam pengembangan
teknologi baru.
-
Memberi
konsultasi pendidikan dan latihan pengguna layanan informasi.
Pengertian RM
1.
No.269/MENKES/PER/III/2008
adalah berkas
yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan,
pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yg diberikan pd px
2.
Depkes
RI, 97
adalah
keterangan baik tertulis maupun terekam tentang identitas pasien, diagnosis,
dan tindakan medis yang diberikan
3.
Huffman
(1994)
rekam medis adalah himpunan fakta-fakta tentang kehidupan
seseorang atau riwayat penyakit termasuk keadaan sakit, pengobatan saat itu dan
lampau yang di tulis oleh para praktisi kesehatan dalam upaya memberi pelyankes
pd px
dashuk:
1.
PP.
No. 10 Tahun 1960 tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran
2.
PP
No. 034/ Birhub / 1992 ttg perencanaan
dan pemeliharaan rumah sakit, tipa RS wajib
-
Mempunyai
dan merawat statistik yang up to date
-
Membina
medical record yang berdasarkan ketentuan-ketentuan yang telah
ditetapkan.
3.
Permenkes No. 134 / 1978 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum
Disebutkan bahwa salah 1 sub bab bag. Adl pencatatan medis
4.
Permenkes Nomor 269 / MENKES / PER / III / 2008 tentang Rekam Medis.
a.
Setiap
dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran wajib membuat
rekam medis.
b.
Rekam
medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat segera dan dilengkapi
setelah pasien menerima pelayanan.
c.
Pembuatan
rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui pencatatan
dan pendokumentasian hasil pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan
lain yang telah diberikan kepada pasien.
d.
Setiap
pencatatan ke dalam rekam medis harus dibubuhi nama, waktu dan tanda tangan
dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan secara langsung.
e.
Dalam
hal terjadi kesalahan dalam melakukan pencatatan pada rekam medis dapat
dilakukan pembetulan.
Pembetulan sebagaimana dimaksud ayat (5) hanya dapat
dilakukan dengan cara pencoretan tanpa menghilangkan catatan yang dibetulkan
dan dibubuhi paraf dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu yang
bersangkutan.nilai guna RM
- administrasi
- legal hukum
- finansial\keuangan
- research
- education
- documentation\dokumentasi
tugas perekam medis
1. memberi pelayanan pendaftaran pd px
- untuk dapatkan data sosial
- u/ dapatkan data sosial px dan pemanfaatan fasilitas
2. kelola DRM buat, p'awatan, simpan, musnahkan
- beri KIB
- assembling
- coding
- analizing
- filling
Tidak ada komentar:
Posting Komentar