Minggu, 06 Juli 2014

mmik



BAB II
PEMBAHASAN


RSUD ARIFIN ACHMAD
A.      Profil
1.    Visi dan Misi RSUD Arifin Achmad Rumah Sakit
a)    Visi
                 Menjadi Rumah Sakit Pendidikan Mandiri dengan Pelayanan Paripurna yang Memenuhi Standar Internasional.
b)   Misi
                             i.     Menyelenggarakan fungsi pelayanan kesehatan sesuai dengan standar internasional dan menjadi pusat rujukan bagi rumah sakit lainnya di Provinsi Riau;
                           ii.     Melaksanakan fungsi sebagai rumah sakit pendidikan kedokteran dan pendidikan kesehatan lainnya;
                         iii.     Melaksanakan fungsi administrasi secara profesional

2.    Motto
            Kepuasan anda adalah kebahagiaan kami

3.    Janji Layanan
M   emberikan pelayanan yang bermutu
E    mpati terhadap kebutuhan kesehatan
N   yaman dengan lingkungan bersih dan indah
A   manah menjaga keselamatan pasien
W  aktu yang cepat dan tepat dalam tindakan
A   dil dan tidak memihak
N   iat yang tulus dan ikhlas



4.    Penuntun Perilaku Pelayanan
S  enyum
S  alam
S  apa
S  antun
S  abar

5.    Janji Pelayanan
Dengan ini, kami Menyatakan Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan  sesuai standar yang telah di tetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku

6.    Jaminan Pelayanan
Dilayani oleh tenaga profesional sesuai dengan kompetensi yang mengacu pada SPM, ISO 9001 : 2008 dan Akreditasi 16 Pelayanan

7.    Jaminan Keamanan & Keselamatan Pelayanan
Memberikan pelayanan sesuai dengan SOP, SPM, Prinsip : Keselamatan Pasien (Patient Safety), Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit (K3RS), Penanggulangan Pencegahan Infeksi (PPI).

8.    Tugas Pokok dan Fungsi
RSUD Arifin Achmad merupakan unsur penunjang tugas tertentu Pemerintah Provinsi Riau yang dipimpin oleh seorang Direktur Utama, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah, dan secara teknis medis bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan.
Tugas pokok dan fungsi RSUD Arifin Achmad ditetapkan dalam Peraturan Daerah Propinsi Riau Nomor : 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Riau yaitu:
”Melaksanakan upaya kesehatan secara berdayaguna dan berhasilguna dengan mengutamakan upaya penyembuhan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi terpadu dengan upaya peningkatan serta pencegahan dan melaksanakan upaya rujukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad mempunyai fungsi :
1.        Pelayanan Medis;
2.        Pelayanan Penunjang Medis dan Non Medis.
3.        Pelayanan Asuhan Keperawatan;
4.        Pelayanan Rujukan.
5.        Pelaksanaan Pendidikan dan Pengembangan;
6.        Pelaksanaan Penelitian dan Pengembangan;
7.        Pengelolaan Administrasi dan Keuangan.

Secara ringkas perkembangan RSUD Arifin Achmad sejak tahun 1950 sampai dengan tahun 2010 dapat diuraikan sebagai berikut :
1.        Tahun 1950 – 1975
                        Perkembangan RSUD Arifin Achmad dimulai pada tahun 1950- an, pada waktu itu gedung rumah sakit yang ada merupakan peninggalan pemerintah Belanda dengan kapasitas 20 TT, yang berlokasi di Jalan  Kesehatan. Pada awal tahun 1960-an, Pemerintah Propinsi Dati I Riau membangun sebuah rumah sakit dengan kapasitas 50 TT, yang berlokasi di Jalan Melur Pekanbaru, dengan status rumah sakit milik Pemerintah Dati  II Kodya Pekanbaru. Mulai tahun 1963 kegiatan pelayanan kesehatan pada rumah sakit di Jalan Kesehatan dipindahkan kegedung yang beralokasi di Jalan Melur, selanjutnya  bersamaan  dengan  itu  Pemerintah  Pusat dalam hal ini Departemen Kesehatan Republik Indonesia membangun gedung rumah sakit yang terletak di Jalan Diponegoro diatas lahan seluas 6 Ha, yang dioperasionalkan pada pertengahan tahun 1970, sebagai tempat ruang perawatan kelas diluar perawatan utama, sedangkan pelayanan rawat jalan dan ruang perawatan umum masih tetap di gedung Rumah Sakit yang beralokasi di Jalan Melur.



2.        Tahun 1976 – 1996
                        Pada tahun 1976 rumah sakit yang beralokasi di Jalan Diponegoro diresmikan dengan nama Rumah Sakit Umum Propinsi (RSUP) Pekanbaru berdasarkan surat Keputusan Gubernur Daerah Tingkat I Riau No. KPTS-70/V/1976 dengan status  Rumah  Sakit  Type  C  milik  Pemerintah Dati I Riau, dengan demikian segala kegiatan telah di pindahkan ke gedung RSUP. Selanjutnya pada tahun  1993 berdasarkan Surat Keputusan No. KPTS-22/I/1993 RSUP Pekanbaru ditingkatkan kelasnya sebagai Rumah Sakit Kelas B Non Pendidikan, dengan nama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pekanbaru yang susunan organisasinya disesuaikan dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Riau (Perda no. 2 tahun 1996), tentang susunan dan tata kerja organisasi RSUD Propinsi Riau yang disetujui oleh Mendagri dengan SK No. 149/1996.

3.        Tahun 1996 – 2000
                        Terhitung 9 Juni 1997 diberlakukan pola tarif sesuai Perda No.3 tahun 1996  (11 April 1996) yang sejalan dengan Surat Keputusan Departemen Dalam Negeri No. 445/0514/Puod/96. Pelaksanaan program tahun 1998/1999 menitik beratkan pada peningkan kualitas pelayanan dan melengkapi sarana, peralatan serta peningkatan sumber daya manusia. Peningkatan kualiatas pelayanan, dapat dilihat dengan telah terakreditasinya RSUD tanggal 23 November 1998 dan saat ini sedang mempersiapkan Akreditasi 12 fungsi pelayanan. Peningkatan sumber daya manusia, dapat  dilihat  telah  dijalinnya  kerja  sama  dengan  Fakultas  Kedokteran  UNAND dimana RSUD ditetapkan sebagai Rumah Sakit jaringan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Kebijaksanaan perlunya merevisi master plan yang telah dilaksanakan pada program kerja tahun 1999/2000, diarahkan pada pengembangan berbagai program fungsi pelayanan yang disesuaikan dengan perkembangan penyakit masyarakat. Selanjutnya pengembangan RSUD diarahkan pada Rumah Sakit Pendidikan (Teaching Hospital) dengan pelayanan paripurna dalam arti sesuai dengan kebutuhan pelanggan (konsumen ).
                        Surat Gubernur Kepala Daerah Propinsi Tingkat I Riau No. 440/Binsos/3268 tanggal 16 Desember 1999 menetapkan RSUD menjadi Rumah Sakit kelas B Pendidikan. Hal ini juga dikuatkan dengan SK Menkes No.240/MENKES-KESSOS/SK/III/2001 tentang Peningkatan Kelas RSUD Pekanbaru Milik Pemerintah Propinsi Riau tanggal 23 Maret 2001. Diharapkan  dengan  program  pengembangan  ini,  RSUD  lebih  berfungsi sebagai pusat pendidikan sekaligus pusat rujukan kesehatan di Wilayah Propinsi Riau dengan pelayanan paripurna yang berorientasi kepada kepuasan pelanggan, sebagai tempat Pendidikan Sarjana Kedokteran, calon dokter atau pelaksana kurikulum KKJ/KKS Fakultas Kedokteran Universitas Riau (FK–UNRI ), sebagai tempat pelaksanan diklat berbagai profesi kesehatan lainnya dan menjadi pembina rumah sakit Dati II lainnya dan sebagai rumah sakit jaringan  pelaksana program studi pendidikan dokter. Selanjutnya putra-putri bangsa khususnya putra-putri Riau memperoleh peluang besar mengikuti pendidikan dan mengabdikan diri sebagai dokter dengan pembiayaan yang relatif terjangkau dan di Propinsi Riau sehingga tersedia SDM yang siap ditugaskan di daerahnya sendiri, lebih mendekatkan diri dengan masayarakat, sekalipun jauh terpencil.

4.        Tahun 2001 – 2007
                        Perkembangan fisik dan pengembagan fungsi pelayanan RSUD terlihat signifikan pada 7 (tujuh) tahun terakhir. Pada tahun 2000 dibangun gedung  IRNA Medical 4 lantai, renovasi Gedung IRNA D lama menjadi Irna VIP dan pembangunan IGD sebanyak 3 lantai  yang bertempat di bekas kuburan Kristen. Pada akhir tahun 2002 dibangun Gedung baru bekas  kantor pusat RSUD menjadi Gedung Perawatan Kelas Utama. Pembangunan IGD yang dimulai sejak tahun 2000 telah rampung sampai tahap V di tahun 2004  dan difungsikan pada tahun 2005. Sejak 9 Agustus 2005,  RSUD Propisi Riau berganti nama menjadi RSUD Arifin Achmad. Pada tahun 2006, RSUD menyelesaikan pembangunan gedung perawatan kelas utama dan siap memfungsikan 29 tempat tidur dari 120 tempat tidur yang direncanakan pada tahun ini. RSUD juga menerima bantuan dana APBN untuk pembangunan gedung dan pengadaan alat radiotherapy sebagai langkah awal pengembangan layanan unggulan onkologi. Sosialisasi dan Optimalisasi fungsi SIM – RS tahap akhir, juga dilakukan di tahun ini. Pengembangan sistem pelayanan laboratorium dilakukan dengan KSO, sehingga parameter pemeriksaan dapat ditingkatkan dengan kualitas yang lebih baik.
5.        Tahun 2007 – 2009
                        Pada tahun 2007 RSUD Arifin Achmad melakukan penetapan kebijakan yang baru dalam pengembangan rumah sakit pada seluruh aspek dalam bentuk penyusunan Master Plan RSUD Arifin Achmad. Dokumen Master Plan meliputi aspek pelayanan, ketenagaan, peralatan serta fisik bangunan dan prasarana. Selanjutnya sejak awal tahun 2008 manajemen dan seluruh staf RSUD Arifin Achmad menjadikan dokumen Master Plan sebagai dasar dalam menyusun berbagai perencanaan dan menjadi ukuran dalam pengembangan rumah sakit.
                        Keberhasilan RSUD dalam mendapatkan Sertifikat Akreditasi untuk 12 Kegiatan Pelayanan dan sertifikasi ISO 9000 : 2001 tahun 2008 menjadi warna tersendiri dalam pelaksanaan penyempurnaan Master Plan rumah sakit.
                        Pada tahun 2009  manajemen rumah sakit melakukan peningkatan layanan melalui pengembangan sistem manajemen mutu melalui ISO 9001 : 2008 untuk instalasi rawat  jalan, mempersiapkan rencana penerapan Pola Pengelolaan Keuangan  Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) dengan tujuan lebih meningkatkan kualitas layanan rumah sakit kepada pasien.
                        Selanjutnya dengan telah dilengkapinya sarana dan akses menuju gedung Radioterapi, maka  pada bulan Oktober 2009 pelayanan Radioterapi sudah dapat difungsikan. Layanan ini merupakan layanan unggulan yang ditujukan untuk mengatasi masalah penyakit kanker dan sampai dengan saat ini merupakan  satu-satunya fasilitas radioterapi dengan  alat LINAC di Sumatera.

6.        Tahun 2010
                        Pada tahun 2010 RSUD Arifin Achmad mendapatkan Sertifikat Akreditasi untuk 16  Kegiatan Pelayanan dan sertifikasi ISO 9001 : 2008. Dan pada tahun 2010 ini RSUD Arifin Achmad berubah menjadi PPK BLUD.
                        Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad adalah Rumah Sakit Kelas B Pendidikan, merupakan institusi pemerintah Propinsi Riau yang mempunyai tugas dan fungsi mencakup upaya pelayanan kesehatan perorangan, pusat rujukan dan pembina Rumah Sakit Kabupaten/Kota se Propinsi Riau serta merupakan tempat pendidikan mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Riau dan Institusi Pendidikan Kesehatan lainnya.
                        Sesuai dengan Peraturan Daerah Propinsi Riau No. 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja, dinyatakan bahwa kedudukan RSUD Arifin Achmad adalah perangkat daerah yang diserahi wewenang, tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan upaya kesehatan secara berdayaguna dan berhasilguna, dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi terpadu dengan upaya peningkatan serta pencegahan dan melaksanakan upaya rujukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur.

B.       Mutu Pelayanan RSUD Arifin Achmad
                 Sejak ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), standar pelayanan telah menjadi hal yang wajib ditingkatkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Provinsi Riau. Sejumlah penghargaan dan sertifikasi menjadi bukti meningkatnya pelayanan di rumah sakit kebanggaan masyarakat tersebut.Salah satu penghargaan yang diterima RSUD Arifin Achmad adalah penghargaan pelayanan publik terbaik tahun 2012 diberikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB) RI. Dalam penghargaan ini, RSUD Arifin Achmad masuk dalam kelompok 10 besar RSUD terbaik dalam kinerja pelayanan publik.Sepuluh besar tersebut yakni, RSUD Uli Banjarmasin, RSUD Tarakan Jakarta, RSUD Tugurejo Semarang, Rumah Sakit Jiwa Grasia Sleman DIY, RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau, RSU dr Saiful Anwar Malang, RSUD dr H Abdul Moloek Bandar Lampung, RSUD Al Ihsan Jabar, RS Khusus Mata Masyarakat Palembang dan RSUD dr Zainal Abidin Banda Aceh.Menurut Direktur Utama (Dirut) RSUD Arifin Achmad, Dra Yulwiriati Moesa Apt MSi, raihan penghargaan itu dikarenakan keberhasilan kinerja RSUD dalam meningkatkan mutu pelayanan sesuai dengan visi dan misi RSUD yang bertujuan memenuhi standar internasional.
                 Wajib Tingkatkan Pelayanan Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor 305/II/2010, RSUD Arifin Achmad telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada tanggal 25 Februari 2010. Peningkatan status menjadi BLUD mewajibkan RSUD Arifin Achmad untuk selalu meningkatkan standar pelayanan. "Amanah tersebut telah kami upayakan secara optimal. Hal ini dibuktikan dengan beberapa penghargaan dan sertifikasi yang diterima oleh RSUD Arifin Achmad," ujar Direktur Utama (Dirut) RSUD Arifin Achmad, Dra Yulwiriati Moesa Apt MSi. Penghargaan dan sertifikasi itu antara lain, Sertifikasi ISO 9001:2000 untuk Pelayanan Instalasi Rawat Darurat, Sertifikasi ISO 9001:2008 untuk Pelayanan Rawat Jalan, Sertifikasi ISO 9001:2008 untuk Pelayanan Manajemen dan Sertifikasi Akreditasi untuk 16 Pelayanan Tingkat Penuh.Sertifikasi sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 adalah sistem manajemen yang memberikan jaminan bahwa proses-proses di dalamnya memenuhi kriteria mutu yang ditetapkan dan selalu melakukan tindakan perbaikan yang berkesinambungan untuk lebih fokus kepada kepuasan pelanggan dan upaya agar tercapai manajemen mutu yang akuntabel, transparan, berkeadilan dan memenuhi harapan masyarakat. Dan melalui website yang dimiliki rumah sakit, diharapkan masyarakat dapat mengenal lebih jauh profil dan perkembangan rumah sakit ini.
                 Adapun 16 bidang pelayanan tingkat penuh yang mendapatkan sertifikasi akreditasi itu di antaranya, bidang administrasi dan manajemen, bidang pelayanan medis, bidang gawat darurat, bidang keperawatan, bidang rekam medik, bidang farmasi, bidang K3RS, bidang radiologi, bidang laboratorium, bidang kamar operasi, bidang pengendalian infeksi, bidang perantal resiko tinggi, bidang rehabilitasi medik, bidang gizi, bidang
                 pelayanan intensif dan bidang bank darah. "Kami akan terus berusaha menjadikan RSUD Arifin Achmad menjadi rumah sakit yang mampu memenuhi harapan dan kebanggaan masyarakat serta menjadi pilihan bantuan medis yang dapat diandalkan, agar kita mampu mempertahankan mental yang sehat dan aktif, menemukan kembali keindahan hidup serta menghargai hidup sehat setiap hari," kata Dirut. Dengan dukungan dan peran serta dari semua pihak, Dirut berharap akan dapat segera mewujudkan misi rumah sakit ini yang bertujuan untuk menjadikan RSUD Arifin Achmad sebagai rumah sakit pendidikan mandiri dengan pelayanan paripurna yang berstandar internasional.


RSUD TARAKAN
A.      Profil
1.      Visi dan Misi RSUD Arifin Achmad Rumah Sakit
a)    Visi
Aman, Terpercaya Dan Memuaskan ( Safety And Trusted And Satisfaction )
                             i.     Safety
Memberikan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan faktor-faktor keselamatan untuk konsumen, petugas dan rumah sakit.
                           ii.     Trusted
Meningkatkan budaya kerja dengan mengutamakan quality assurance untuk meningkatkan kepercayaan konsumen.
                         iii.     Satisfication
Meningkatkan kompetensi SDM dalam memberikan pelayanan yang berkualitas agar kepuasan konsumen tecapai

b)   Misi
                             i.     Memberikan pelayanan kesehatan yang prima untuk seluruh lapisan masyarakat
                           ii.     Meningkatkan budaya kerja yang harmonis untuk membentuk SDM yang berkualitas sesuai dengan perkembangan IPTEK serta tuntutan konsumen tentang pelayanan berkualitas
                         iii.     Mengutamakan Quality assurance and patient safety dalam meningkatkan kepercayaan dan kepuasan konsumen
                         iv.     Meningkatkan sarana dan prasarana untuk memberikan pelayanan optimal

            Untuk mencapai VISI, MISI, dan VALUE yang dicanangkan oleh RSUD Tarakan maka manajemen berkomitmen untuk merubah pola pikir dan pola kerja yang berorientasi pada Good Corporate Governance. Dengan menjadikan  Good Corporate Governance sebagai pedoman kerja, maka diharapkan arkan melahirkan cakrawala baru pada tahun 2014, yaitu : safety (aman), trusted (terpercaya), dan satisfaction (memuaskan).


                        Pada mulanya, RSUD Tarakan hanya berbentuk balai pengobatan. Kemudian pada tahun 1956, beralih menjadi puskesmas kecamatan gambir dan suku dinas kesehatan jakarta pusat dengan luas gedung 2.570m2 tahun 1987, puskesmas tersebut beralih lagi menjadi RS kelas C, berdasarkan SK Menkes 15/1989 berlantai 4 yang dilengkapi dengan 30 tempat tidur. Pada tahun 1997, rumah sakit ini berganti menjadi rumah sakit kelas B Non pendidikan yang dilengkapi dengan 153 tempat tidur.
                        Mulai tahun 2006, RSUD Tarakan telah beralih menjadi status BLUD secara penuh dengan sertifikasi ISO 9001:2008 dan akreditasi 5 pelayanan. RSUD ini terdiri atas dua gedung utama, yakni gedung DP II dan gedung DP I yang dilengkapi pasilitas 352 tempat tidur (kelas III sebanyak 70%).

Perkembangan Rumah Sakit Tarakan
1.        Tahun 1953 
Balai pengobatan
2.        Tahun 1956 
Puskesmas Kec. Gambir dan suku dinas  kesehatan jakarta pusat berlantai 2, Luas gedung 2.570m2
3.        Tahun 1987
Menjadi RS Kelas C, SK MENKES 15/1989 berlantai 4, penambahan gedung : 2170m2, luas tanah : 6662m2, jumlah bed : 30 TT
4.        Tahun 1997
RS Kelas B non pendidikan ( SK MENKES No.1224/MENKES/SK/1997) Rumah Sakit unit SWADANA (perda DKI NO. 10/1997) kapasitas tempat tidur : 153 TT
5.        Tahun 1999
Mendapatkan Akreditasi dasar 5 pelayanan
6.        Tahun 2001
pembangunan  gedung blok C berlantai 3 ( sekarang berfungsi sebagai ruang IGD, Patologi Anatomi, hemodialisa dan ruang isolasi )


7.        Tahun 2003
Pembangunan gedung belakang berlantai 6 yang terletak di Jl. Siantar, bersebelahan dengan Jl Kyai caringin, beroperasional mulai bulan juni 2003. kapasitas tempat tidur : 142TT ( Kelas III: 102TT/72% ) Ls tanah : 3440 M2, Luas bangunan : 11.656M2
8.        Tahun 2004
Renovasi total gedung DP I berlantai 8 yang dimulai pertengahan tahun 2004 dan selesai akhir tahun 2005. Beroperasi bulan maret tahun 2006.
9.        Tahun 2006
RSUD tarakan Mempunyai dua buah gedung yaitu : Gedung Depan dan Gedung belakang. Kapsitas tempat tidur : 352 TT ( kelas III : 70%) dan UPT DINKES dengan pengelolaan keuangan BLU  penuh Gedung Depan berlantai 8 dibangun terdiri 2 blok yaitu blok A dan blok B, beoperasional Mulai 2006. Gedung Belakang belantai 7 beroperasional tahun 2007 Blok C yang menempel pada gedung depan jembatan penghubung antara gedung depan dan belakang.
10.    Tahun 2009
Berdasarkan Pergub No 71 th 2009 tentang organisasi dan tata kerja RSUD Tarakan Telah berubah menjadi Lembaga Tekhnis Daerah ( LTD ), Pemda DKI Jakarta bertanggung jawab langsung kepada sekretaris daerah. RSUD Tarakan sebagai satuan kerja perangkat daerah ( SKPD ) yang merupakan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah  ( PPK – BLUD ).
11.    Tahun 2012
mendapatkan Sertifikat Akredetikat 16 pelayanan
12.    Tahun 2011
dikembangan menjadi peningkatan pelayanan Critical Care Center Dengan jumlah tempat tidur 464 TT
13.    Tanggal 24 April 2012
diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta. Oleh DR. Ing Fauzi Bowo sebagai Pusat Penanganan Pasien Gawat dan Penanganan Perawatan Pasien Kritis ( Critikal Care Center ).



B.       Layanan Medis
j)     Check Up Wanita
2.    Poliklinik
j)     Poliklinik Mata
r)     Poliklinik VCT
C.       Mutu Pelayanan RSUD Tarakan
Jakarta (Liputan6.com) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengusulkan kepada Kementerian Kesehatan untuk mengubah status RSUD Tarakan dari tipe B menjadi tipe A. Menurut Dinas Kesehatan DKI Jakarta, RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, telah memiliki klasifikasi pelayanan kesehatan setara dengan tipe A.
"Saya sudah usulkan kemarin RSUD Tarakan masuk tipe kelas A. RSUD kita yang kita masukkan adalah RS Tarakan itu. Kalau penetapan kelas bukan masalah Dinkes, tapi Kemenkes," ujar Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dien Emmawati, di Balai Kota Jakarta, Selasa (8/7/2013). Menurut Dien, belum ada rumah sakit lain yang memungkinkan untuk juga diubah tipe kelasnya. Sebab, menaikkan tipe sebuah rumah sakit harus berdasarkan jumlah dokter spesialis, ruang pemulasaran jenazah, tempat tidur, alat-alat kesehatan, dan lain-lain.
"Jadi klasifikasi RS itu tergantung tata layanan di dalam. Kalau tempat tidurnya kecil, dokter spesialis sedikit, masa mau dinaikkan?! Nggak bisa," kata Dien. Sementara bagi RS swasta, perubahan tipe tergantung rumah sakit masing-masing. Pihak RS swasta dapat mengajukan langsung ke Kementerian Kesehatan. Bila ditinjau sudah memenuhi syarat, dapat pula dinaikkan kelasnya menjadi rumah sakit tipe A. RS tipe A sendiri adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis secara luas dan oleh pemerintah ditetapkan sebagai rujukan tertinggi (top referral hospital) atau disebut pula sebagai rumah sakit pusat. Sedangkan tipe B merupakan rumah sakit yang memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis secara terbatas. (Ado/Yus) Layanan Berstandar Internasional untuk Warga Miskin

JAKARTA, KOMPAS.com - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan Jakarta kini memiliki Pusat Pelayanan Kritis. Bahkan, Pusat Pelayanan Kritis yang dibangun sejak 2011 lalu ini telah berstandar internasional. Pasien dirawat di ruang Intensive Care Unit (ICU) RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, Selasa (24/4). Ruang ICU tersebut merupakan bagian dari Critical Care Center yang hari itu diresmikan penggunaannya oleh Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo."Ini langkah dan komitmen nyata dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan pelayanan yang optimal pada warga Jakarta terutama bidang kesehatan," kata Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, saat meresmikan Pusat Pelayanan Kritis di RSUD Tarakan, Jakarta, Selasa (24/4/2012).
Ia menegaskan bahwa masalah kesehatan masyarakat merupakan prioritas tertinggi dalam program pembangunan Jakarta. Untuk itu, ia terus berupaya memenuhi keinginan warga Jakarta yang menginginkan pelayanan kesehatan dengan standar dan mutu yang terjamin. Pusat Pelayanan Kritis di RSUD Tarakan ini terdiri dari unit perawatan intensif atau Intensive Care Unit (ICU) dengan 8 tempat tidur. Kemudian unit perawatan intensif jantung atau Intensive Cardiac Care Unit (ICCU) dengan 7 tempat tidur. Tersedia juga unit perawatan intensif bayi atau Neonatal Intensive Care Unit (NICU) sebanyak 7 tempat tidur dan unit perawatan intensif anak atau Pediatric Intensive Care Unit (PICU) sebanyak 7 tempat tidur. Ada juga unit perawatan dengan pengawasan atau High Care Unit (HCU) sebanyak 15 tempat tidur dan ruang penanganan gawat darurat (Emergency Room) sebanyak 24 tempat tidur yang dapat ditingkatkan hingga 50 tempat tidur bila terjadi peningkatan jumlah pasien. Tidak hanya itu, pembangunan Pusat Pelayanan Kritis yang menelan biaya Rp 119 miliar ini juga menyediakan dua kamar operasi yang diletakkan satu lantai dengan ruang ICU dan NICU.
Kemudian, Pusat Pelayanan Kritis ini juga dilengkapi dengan Cath Lab atau cateterisasi laboratorium yang diletakkan satu lantai dengan ruang ICCU. Sehingga respon time terhadap pasien sakit jantung bisa dilakukan kurang dari 5 menit. Yang menggembirakan, Pusat Pelayanan Kritis di RSUD Tarakan ini akan melayani pasien peserta dari Kartu Gakin, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) maupun asuransi kesehatan (Askes). Bahkan pihak rumah sakit berani menjamin tidak akan ada penolakan terhadap pasien miskin dan tidak mampu. Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dien Emmawati, mengatakan bahwa pembangunan Pusat Pelayanan Kritis ini sudah sangat mendesak. Mengingat banyaknya permintaan warga untuk mendapat pelayanan kesehatan yang optimal terutama dari warga tidak mampu. "Saya jamin, warga miskin yang berobat ke Critical Care Center tidak akan dikenai biaya apapun dengan memanfaatkan kartu gakin.Warga Jakarta berhak mendapat perlayanan kesehatan terbaik dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," tegasnya.


A.       Perbandingan RSUD Arifin Achmad dengan RSUD Tarakan
1.    RSUD Arifin Achmad
a)    Rs kelas B
b)   Kapasitas 950 TT
c)    Dilengkapi gedung diagnostik terpadu dan sedang membangun geduung bedah sentral terpadu yang memiliki 25 ruang operasi
d)   Keberadaan fasilitas – fasilitas terbaik sebagai pusat rujukan dan menjadi rumah sakit dengan instalasi standart internasional bedah sentral terpadu yang terbesar di wilayah sumatera
e)    Penghargaan dan setifikasi itu antara lain, sertifikasi ISO 9901 – 2000 untuk pelayanan instalasi rawat darurat, sertifikasi ISO 9001:2008 untuk pelayanan manajemen dan sertifikasi akreditasi untuk 16 pelayanan tingkat penuh
f)    Biaya terjangkau
g)   Dokter dan petugas kesehatan lainnya siap ditugaskan di daerahnya sendiri lebih mendekatkan diri dengan masyarakat meskipun jauh terpencil
h)   Masyarakat puas akan pelayanan kesehatan yang ada di rumah sakit arifin achmad
i)     Jumlah pasien melonjak

2.    RS tarakan
a)    Rumah sakit tipe B
b)   Kapasitas 464 TT
c)    Untuk warga miskin tidak dikenakan biaya apapun
d)   Masyarakat masih ada yang kurang puas dengan pelayanan yang diberikan
e)    Pelayanannya menurun atau lambat
f)    Pasien banyak yang terlantar
g)   Jumlah pasien menurun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar