Minggu, 27 April 2014

MMIK-RIZKI



BAB I

PENDAHULUAN


A.     Latar Belakang

            Kesehatan merupakan hak asasi manusia yang harus dilindungi dan diperhatikan oleh Pemerintah. Di samping itu kesehatan juga merupakan salah satu indikator kesejahteraan masyarakat negara tersebut di samping ekonomi dan sosial. Salah satu upaya pemerintah dalam peningkatan kesehatan masyarakat adalah dengan mendirikan rumah sakit di setiap daerah. Rumah sakit merupakan sebuah institusi pelayanan kesehatan yang berfungsi untuk menyediakan dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang bersifat penyembuhan dan pemulihan pasien.
Kualitas pelayanan Rumah Sakit dapat diketahui dari penampilan professional personil Rumah Sakit, efisiensi dan efektivitas pelayanan serta kepuasan pasien. Kepuasan pasien ditentukan oleh keseluruhan pelayanan yang diberikan, indikator yang sering dapat digunakan sebagai objektif adalah jumlah keluhan pasien atau keluarga, kritik dalam kolom surat pembaca, pengaduan mal praktek, laporan dari staf medik dan perawatan. Dalam pengalaman sehari-hari, ketidakpuasan pasien yang paling sering dikemukakan dalam kaitannya dengan sikap dan perilaku petugas Rumah Sakit, antara lain: keterlambatan pelayanan dokter dan perawat, dokter sulit ditemui, dokter yang kurang komunikatif dan informatif, lamanya proses masuk, dan lain-lain (Sabarguna, 2004:2).
            Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh pihak rumah sakit kepada pasien juga dapat dipandang sebagai pelayanan yang diberikan antara pelaku usaha (rumah sakit) dengan pasien (konsumen). Pelayanan kesehatan yang diberikan haruslah pelayanan yang tidak membeda-bedakan status sosial seseorang dalam masyarakat, baik orang kaya, orang miskin, orang yang berkuasa, orang biasa, orang pintar maupun orang bodoh.
           Pemenuhan kesehatan yang merata dan tidak membeda-bedakan golongan sosial juga sejalan dengan nilai-nilai yang tertuang dalam Pancasila terutama sila ke-5 yang menyatakan bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan sosial dalam hal ini juga termasuk di dalamnya keadilan dalam mendapatkan akses kesehatan yang baik dan bermutu.
          Setiap   anak pada dasarnya memiliki     hak untuk menikmati     kehidupan sejahtera, dalam arti memperoleh kondisi yang  layak untuk tumbuh dan berkembang secara sehat. Salah satu cara dalam pencapaian kesejahteraan anak. Pemenuhan hak anak       dalam memperoleh pelayanan kesehatan dilakukan dengan cara yang sesuai dengan            hukum positif di Indonesia merupakan tanggung jawab pemerintah yaitu memberikan sarana dan prasarana kesehatan. Hal tersebut dilakukan dengan cara menyediakan tenaga kesehatan, pusat pelayanan kesehatan, dan fasilitas lainnya yang dapat menjamin anak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan,   jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran     anak, dan kondisi fisik/mental.

B.     Rumusan Masalah

Adapun rumusan masalah yang di angkat dari penyusunan makalah ini antara lain :
1.       Profil dari Rumah Sakit Tarakan
2.       Potret mutu pelayananan Rumah Sakit Tarakan
3.      Pembahasan dari segi dimensi kualitas dan dimensi mutu
4.      Bagaimana pelayanan kesehatan yang berkualitas serta solusinya?

C.     Tujuan

Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini antara lain :
1.       Untuk mengetahui profil dari Rumah Sakit Tarakan
2.       Untuk mengetahui potret mutu pelayanan kesehatan yang terjadi di RS Tarakan
3.      Menjelaskan pelayanan kesehatan di ihat dari segi dimensi kualitas dan dimensi
        mutu
4.      Untuk mengetahui pelayanan kesehatan yang berkualitas serta mengetahui
solusinya



BAB II

PEMBAHASAN


A.     Profil RSUD Tarakan Jakarta Pusat

Pada mulanya, RSUD Tarakan hanya berbentuk balai pengobatan. Kemudian pada tahun 1956, beralih menjadi puskesmas kecamatan gambir dan suku dinas kesehatan jakarta pusat dengan luas gedung 2.570m2 tahun 1987, puskesmas tersebut beralih lagi menjadi RS kelas C, berdasarkan SK Menkes 15/1989 berlantai 4 yang dilengkapi dengan 30 tempat tidur. Pada tahun 1997, rumah sakit ini berganti menjadi rumah sakit kelas B Non pendidikan yang dilengkapi dengan 153 tempat tidur.
Mulai tahun 2006, RSUD Tarakan telah beralih menjadi telah beralih status menjadi BLUD secara penuh dengan sertifikasi ISO 9001:2008 dan akreditasi 5 pelayanan. RSUD ini terdiri atas dua gedung utama, yakni gedung DP II dan gedung DP I yang dilengkapi pasilitas 352 tempat tidur (kelas III sebanyak 70%).
  • 1953  : Balai pengobatan
  • 1956  : Puskesmas Kec. Gambir dan suku dinas kesehatan jakarta pusat berlantai 2, Luas gedung 2.570m2
  • 1987  : Menjadi RS Kelas C, SK MENKES 15/1989 berlantai 4, penambahan gedung : 2170m2, luas tanah : 6662m2, jumlah bed : 30 TT
  • 1997  : RS Kelas B non pendidikan ( SK MENKES No.1224/MENKES/SK/1997) Rumah Sakit unit SWADANA (perda DKI NO. 10/1997) kapasitas tempat tidur : 153 TT
  • 1999  : Mendapatkan Akreditasi dasar 5 pelayanan
  • 2001  : pembangunan  gedung blok C berlantai 3 ( sekarang berfungsi sebagai ruang IGD, Patologi Anatomi, hemodialisa dan ruang isolasi )
  • 2003  : Pembangunan gedung belakang berlantai 6 yang terletak di Jl. Siantar, bersebelahan dengan Jl Kyai caringin, beroperasional mulai bulan juni 2003. kapasitas tempat tidur : 142TT ( Kelas III: 102TT/72% ) Ls tanah : 3440 M2, Luas bangunan : 11.656M2
  • 2004  : Renovasi total gedung DP I berlantai 8 yang dimulai pertengahan tahun 2004 dan selesai akhir tahun 2005. Beroperasi bulan maret tahun 2006.
  • 2006  : RSUD tarakan Mempunyai dua buah gedung yaitu : Gedung Depan dan Gedung belakang. Kapsitas tempat tidur : 352 TT ( kelas III : 70%) dan UPT DINKES dengan pengelolaan keuangan BLU Penuh.
    Gedung Depan berlantai 8 dibangun terdiri 2 blok yaitu blok A dan blok B, beoper
    asional Mulai 2006.
    Gedung Belakang belantai 7 beroperasional tahun 2007
    Blok C yang menempel pada gedung depan jembatan penghubung antara gedung depan dan belakang.
  • 2009 : Berdasarkan Pergub No 71 th 2009 tentang organisasi dan tata kerja RSUD Tarakan Telah berubah menjadi Lembaga Tekhnis Daerah ( LTD ), Pemda DKI Jakarta bertanggung jawab langsung kepada sekretaris daerah. RSUD Tarakan sebagai satuan kerja perangkat daerah ( SKPD ) yang merupakan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah
    ( PPK – BLUD ).
  • Tahun 2012 mendapatkan Sertifikat Akredetikat 16 pelayanan
  • Tahun 2011 dikembangan menjadi peningkatan pelayanan Critical Care Center Dengan jumlah tempat tidur 464 TT
  • Tanggal 24 April 2012 diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta. Oleh DR. Ing Fauzi Bowo sebagai Pusat Penanganan Pasien Gawat dan Penanganan Perawatan Pasien Kritis ( Critikal Care Center ).
VISI & MISI
A.     VISI
AMAN, TERPERCAYA DAN MEMUASKAN
( SAFETY AND TRUSTED AND SATISFACTION )
-          Safety
Memberikan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan faktor-faktor keselamatan untuk konsumen, petugas dan rumah sakit.

-          Trusted
Meningkatkan budaya kerja dengan mengutamakan quality assurance untuk meningkatkan kepercayaan konsumen.

-          Satisfication
Meningkatkan kompetensi SDM dalam memberikan pelayanan yang berkualitas agar kepuasan konsumen tecapai

B.      MISI
  • Memberikan pelayanan kesehatan yang prima untuk seluruh lapisan masyarakat
  • Meningkatkan budaya kerja yang harmonis untuk membentuk SDM yang berkualitas sesuai dengan perkembangan IPTEK serta tuntutan konsumen tentang pelayanan berkualitas
  • Mengutamakan Quality assurance and patient safety dalam meningkatkan kepercayaan dan kepuasan konsumen
  • Meningkatkan sarana dan prasarana untuk memberikan pelayanan optimal
Untuk mencapai VISI, MISI, dan VALUE yang dicanangkan oleh RSUD Tarakan maka manajemen berkomitmen untuk merubah pola pikir dan pola kerja yang berorientasi pada Good Corporate Governance.
Dengan menjadikan  Good Corporate Governance sebagai pedoman kerja, maka diharapkan arkan melahirkan cakrawala baru pada tahun 2014, yaitu : safety (aman), trusted (terpercaya), dan satisfaction (memuaskan).
LAYANAN MEDIS
a.      Medical Check Up
  1. Poliklinik




B.    Potret Mutu Pelayanan Rumah Sakit Tarakan


RSUD Tarakan diusulkan jadi Rumah Sakit tipe A
Jakarta (Liputan6.com) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengusulkan kepada Kementerian Kesehatan untuk mengubah status RSUD Tarakan dari tipe B menjadi tipe A. Menurut Dinas Kesehatan DKI Jakarta, RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, telah memiliki klasifikasi pelayanan kesehatan setara dengan tipe A.
"Saya sudah usulkan kemarin RSUD Tarakan masuk tipe kelas A. RSUD kita yang kita masukkan adalah RS Tarakan itu. Kalau penetapan kelas bukan masalah Dinkes, tapi Kemenkes," ujar Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dien Emmawati, di Balai Kota Jakarta, Selasa (8/7/2013).
Menurut Dien, belum ada rumah sakit lain yang memungkinkan untuk juga diubah tipe kelasnya. Sebab, menaikkan tipe sebuah rumah sakit harus berdasarkan jumlah dokter spesialis, ruang pemulasaran jenazah, tempat tidur, alat-alat kesehatan, dan lain-lain.
"Jadi klasifikasi RS itu tergantung tata layanan di dalam. Kalau tempat tidurnya kecil, dokter spesialis sedikit, masa mau dinaikkan?! Nggak bisa," kata Dien.
Sementara bagi RS swasta, perubahan tipe tergantung rumah sakit masing-masing. Pihak RS swasta dapat mengajukan langsung ke Kementerian Kesehatan. Bila ditinjau sudah memenuhi syarat, dapat pula dinaikkan kelasnya menjadi rumah sakit tipe A.
RS tipe A sendiri adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis secara luas dan oleh pemerintah ditetapkan sebagai rujukan tertinggi (top referral hospital) atau disebut pula sebagai rumah sakit pusat. Sedangkan tipe B merupakan rumah sakit yang memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis secara terbatas. (Ado/Yus)

Layanan Berstandar Internasional untuk Warga Miskin
JAKARTA, KOMPAS.com - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan Jakarta kini memiliki Pusat Pelayanan Kritis. Bahkan, Pusat Pelayanan Kritis yang dibangun sejak 2011 lalu ini telah berstandar internasional.





Pasien dirawat di ruang Intensive Care Unit (ICU) RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, Selasa (24/4). Ruang ICU tersebut merupakan bagian dari Critical Care Center yang hari itu diresmikan penggunaannya oleh Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo.
"Ini langkah dan komitmen nyata dari Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan pelayanan yang optimal pada warga Jakarta terutama bidang kesehatan," kata Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, saat meresmikan Pusat Pelayanan Kritis di RSUD Tarakan, Jakarta, Selasa (24/4/2012).
Ia menegaskan bahwa masalah kesehatan masyarakat merupakan prioritas tertinggi dalam program pembangunan Jakarta. Untuk itu, ia terus berupaya memenuhi keinginan warga Jakarta yang menginginkan pelayanan kesehatan dengan standar dan mutu yang terjamin. Pusat Pelayanan Kritis di RSUD Tarakan ini terdiri dari unit perawatan intensif atau Intensive Care Unit (ICU) dengan 8 tempat tidur.
Kemudian unit perawatan intensif jantung atau Intensive Cardiac Care Unit (ICCU) dengan 7 tempat tidur. Tersedia juga unit perawatan intensif bayi atau Neonatal Intensive Care Unit (NICU) sebanyak 7 tempat tidur dan unit perawatan intensif anak atau Pediatric Intensive Care Unit (PICU) sebanyak 7 tempat tidur.
Ada juga unit perawatan dengan pengawasan atau High Care Unit (HCU) sebanyak 15 tempat tidur dan ruang penanganan gawat darurat (Emergency Room) sebanyak 24 tempat tidur yang dapat ditingkatkan hingga 50 tempat tidur bila terjadi peningkatan jumlah pasien. Tidak hanya itu, pembangunan Pusat Pelayanan Kritis yang menelan biaya Rp 119 miliar ini juga menyediakan dua kamar operasi yang diletakkan satu lantai dengan ruang ICU dan NICU. Kemudian, Pusat Pelayanan Kritis ini juga dilengkapi dengan Cath Lab atau cateterisasi laboratorium yang diletakkan satu lantai dengan ruang ICCU. Sehingga respon time terhadap pasien sakit jantung bisa dilakukan kurang dari 5 menit.
Yang menggembirakan, Pusat Pelayanan Kritis di RSUD Tarakan ini akan melayani pasien peserta dari Kartu Gakin, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) maupun asuransi kesehatan (Askes). Bahkan pihak rumah sakit berani menjamin tidak akan ada penolakan terhadap pasien miskin dan tidak mampu.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dien Emmawati, mengatakan bahwa pembangunan Pusat Pelayanan Kritis ini sudah sangat mendesak. Mengingat banyaknya permintaan warga untuk mendapat pelayanan kesehatan yang optimal terutama dari warga tidak mampu.
"Saya jamin, warga miskin yang berobat ke Critical Care Center tidak akan dikenai biaya apapun dengan memanfaatkan kartu gakin.Warga Jakarta berhak mendapat perlayanan kesehatan terbaik dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," tegasnya.
Sumber : kompas.com




A.                 Kesimpulan

Rumah sakit didirikan sebagai sentral pelayanan kesehatan-terutama kuratif dan rehabilitatif bagi masyarakat disekitarnya. Paradigma yang dikembangkan dalam tradisi seni pengobatan menjadi karakteristik khas yang seharusnya ada pada setiap aktivitas RS. Pasien adalah manusia yang setara kedudukannya secara fitrawi dengan dokter dan paramedik lain, sehingga relasi yang terbangun antar mereka mestinya bersifat humanis, bukan eksploitatif.

 Pelayanan kesehatan yang aman dan berkualitas telah menjadi kebutuhan dasar seluruh masyarakat. Fenomena maraknya medical tourism membuktikan hal tersebut. Perilaku pencarian pelayanan kesehatan masyarakat saat ini tidah terbatas pada pelayanan kesehatan pada umumnya. Mereka lebih perhatian dan menginginkan pelayanan berkualitas. Hal ini dapat dipenuhi dengan penyediaan pelayanan yang berkualitas dan aman. Tujuan dari kajian ini untuk melihat bagaimana perbaikan pelayanan kesehatan dalam konsep mutu dan keselamatan pasien.

B.                 Saran

Untuk memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan yang bermutu, maka sebuah Rumah Sakit perlu melakukan upaya-upaya yang berkesinambungan dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
1.             Semua petugas dan praktisi yang ada di rumah sakit harus lebih memperhatikan 3S yaitu Senyum, Sapa, dan Salam. Dengan begitu pasien akan merasa nyaman dengan pelayanan di Rumah Sakit.
2.             Memberikan informasi yang baik dan jelas kepada pasien, sehingga tidak ada kesalahpahaman antara pasien dengan petugas pelayanan kesehatan.
3.             Pihak Rumah Sakit tidak membedakan pasien dari segi sosialnya, baik yang kaya atau yang miskin semua harus di perlakukan sama. Karna setiap manusia mempunyai hak yang sama.
Pihak Rumah Sakit diharapkan terus meningkatkan sarana, prasarana dan kesehatan lingkungan Rumah Sakit serta memelihara dan memperbaiki fasilitas yang telah ada, seperti pengadaan alat-alat medis dan penunjang medis, perbaikan fasilitas di ruang rawat inap dan kebersihan lingkungan Rumah Sakit.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar