BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kesehatan merupakan hak asasi manusia yang harus dilindungi dan diperhatikan
oleh Pemerintah. Di samping itu kesehatan juga merupakan salah satu indikator
kesejahteraan masyarakat negara tersebut di samping ekonomi dan sosial. Salah
satu upaya pemerintah dalam peningkatan kesehatan masyarakat adalah dengan
mendirikan rumah sakit di setiap daerah. Rumah sakit merupakan sebuah institusi
pelayanan kesehatan yang berfungsi untuk menyediakan dan menyelenggarakan upaya
kesehatan yang bersifat penyembuhan dan pemulihan pasien.
Kualitas
pelayanan Rumah Sakit dapat diketahui dari penampilan professional personil
Rumah Sakit, efisiensi dan efektivitas pelayanan serta kepuasan pasien. Kepuasan pasien ditentukan oleh keseluruhan
pelayanan yang diberikan, indikator yang sering dapat digunakan sebagai
objektif adalah jumlah keluhan pasien atau keluarga, kritik dalam kolom surat
pembaca, pengaduan mal praktek, laporan dari staf medik dan perawatan. Dalam
pengalaman sehari-hari, ketidakpuasan pasien yang paling sering dikemukakan
dalam kaitannya dengan sikap dan perilaku petugas Rumah Sakit, antara lain:
keterlambatan pelayanan dokter dan perawat, dokter sulit ditemui, dokter yang
kurang komunikatif dan informatif, lamanya proses masuk, dan lain-lain
(Sabarguna, 2004:2).
Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh pihak rumah sakit kepada pasien juga
dapat dipandang sebagai pelayanan yang diberikan antara pelaku usaha (rumah
sakit) dengan pasien (konsumen). Pelayanan kesehatan yang diberikan haruslah
pelayanan yang tidak membeda-bedakan status sosial seseorang dalam masyarakat,
baik orang kaya, orang miskin, orang yang berkuasa, orang biasa, orang pintar
maupun orang bodoh.
Pemenuhan kesehatan yang merata dan tidak membeda-bedakan golongan sosial juga
sejalan dengan nilai-nilai yang tertuang dalam Pancasila terutama sila ke-5
yang menyatakan bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan
sosial dalam hal ini juga termasuk di dalamnya keadilan dalam mendapatkan akses
kesehatan yang baik dan bermutu.
Setiap
anak pada dasarnya memiliki hak untuk
menikmati kehidupan sejahtera, dalam arti memperoleh
kondisi yang layak untuk tumbuh dan berkembang secara sehat. Salah satu
cara dalam pencapaian kesejahteraan anak. Pemenuhan hak
anak dalam memperoleh pelayanan kesehatan
dilakukan dengan cara yang sesuai
dengan hukum
positif di Indonesia merupakan tanggung jawab pemerintah yaitu memberikan
sarana dan prasarana kesehatan. Hal tersebut dilakukan dengan cara menyediakan
tenaga kesehatan, pusat pelayanan kesehatan, dan fasilitas lainnya yang dapat
menjamin anak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa membedakan suku,
agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa,
status hukum anak, urutan kelahiran anak, dan kondisi
fisik/mental.
B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang di angkat dari penyusunan
makalah ini antara lain :
1.
Profil
dari Rumah Sakit Tarakan
2.
Potret
mutu pelayananan Rumah Sakit Tarakan
3.
Pembahasan
dari segi dimensi kualitas dan dimensi mutu
4.
Bagaimana
pelayanan kesehatan yang berkualitas serta solusinya?
C. Tujuan
Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini antara lain
:
1.
Untuk
mengetahui profil dari Rumah Sakit Tarakan
2.
Untuk
mengetahui potret mutu pelayanan kesehatan yang terjadi di RS Tarakan
3.
Menjelaskan
pelayanan kesehatan di ihat dari segi dimensi kualitas dan dimensi
mutu
4.
Untuk
mengetahui pelayanan kesehatan yang berkualitas serta mengetahui
solusinya
BAB II
PEMBAHASAN
A. Profil RSUD Tarakan Jakarta Pusat
Pada mulanya,
RSUD Tarakan hanya berbentuk balai pengobatan. Kemudian pada tahun 1956,
beralih menjadi puskesmas kecamatan gambir dan suku dinas kesehatan jakarta
pusat dengan luas gedung 2.570m2 tahun 1987, puskesmas tersebut beralih lagi
menjadi RS kelas C, berdasarkan SK Menkes 15/1989 berlantai 4 yang dilengkapi
dengan 30 tempat tidur. Pada tahun 1997, rumah sakit ini berganti menjadi rumah
sakit kelas B Non pendidikan yang dilengkapi dengan 153 tempat tidur.
Mulai tahun
2006, RSUD Tarakan telah beralih menjadi telah beralih status menjadi BLUD
secara penuh dengan sertifikasi ISO 9001:2008 dan akreditasi 5 pelayanan. RSUD
ini terdiri atas dua gedung utama, yakni gedung DP II dan gedung DP I yang
dilengkapi pasilitas 352 tempat tidur (kelas III sebanyak 70%).
- 1953 : Balai pengobatan
- 1956 : Puskesmas Kec. Gambir dan suku dinas kesehatan jakarta pusat berlantai 2, Luas gedung 2.570m2
- 1987 : Menjadi RS Kelas C, SK MENKES 15/1989 berlantai 4, penambahan gedung : 2170m2, luas tanah : 6662m2, jumlah bed : 30 TT
- 1997 : RS Kelas B non pendidikan ( SK MENKES No.1224/MENKES/SK/1997) Rumah Sakit unit SWADANA (perda DKI NO. 10/1997) kapasitas tempat tidur : 153 TT
- 1999 : Mendapatkan Akreditasi dasar 5 pelayanan
- 2001 : pembangunan gedung blok C berlantai 3 ( sekarang berfungsi sebagai ruang IGD, Patologi Anatomi, hemodialisa dan ruang isolasi )
- 2003 : Pembangunan gedung belakang berlantai 6 yang terletak di Jl. Siantar, bersebelahan dengan Jl Kyai caringin, beroperasional mulai bulan juni 2003. kapasitas tempat tidur : 142TT ( Kelas III: 102TT/72% ) Ls tanah : 3440 M2, Luas bangunan : 11.656M2
- 2004 : Renovasi total gedung DP I berlantai 8 yang dimulai pertengahan tahun 2004 dan selesai akhir tahun 2005. Beroperasi bulan maret tahun 2006.
- 2006
: RSUD tarakan Mempunyai dua buah gedung yaitu : Gedung Depan dan Gedung
belakang. Kapsitas tempat tidur : 352 TT ( kelas III : 70%) dan UPT DINKES
dengan pengelolaan keuangan BLU Penuh.
Gedung Depan berlantai 8 dibangun terdiri 2 blok yaitu blok A dan blok B, beoperasional Mulai 2006.
Gedung Belakang belantai 7 beroperasional tahun 2007
Blok C yang menempel pada gedung depan jembatan penghubung antara gedung depan dan belakang. - 2009
: Berdasarkan Pergub No 71 th 2009 tentang organisasi dan tata kerja RSUD
Tarakan Telah berubah menjadi Lembaga Tekhnis Daerah ( LTD ), Pemda DKI Jakarta
bertanggung jawab langsung kepada sekretaris daerah. RSUD Tarakan sebagai
satuan kerja perangkat daerah ( SKPD ) yang merupakan pola pengelolaan
keuangan badan layanan umum daerah
( PPK – BLUD ). - Tahun 2012 mendapatkan Sertifikat Akredetikat 16 pelayanan
- Tahun 2011 dikembangan menjadi peningkatan pelayanan Critical Care Center Dengan jumlah tempat tidur 464 TT
- Tanggal 24 April 2012 diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta. Oleh DR. Ing Fauzi Bowo sebagai Pusat Penanganan Pasien Gawat dan Penanganan Perawatan Pasien Kritis ( Critikal Care Center ).
VISI & MISI
A.
VISI
AMAN, TERPERCAYA DAN MEMUASKAN
( SAFETY AND TRUSTED AND SATISFACTION )
( SAFETY AND TRUSTED AND SATISFACTION )
-
Safety
Memberikan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan
faktor-faktor keselamatan untuk konsumen, petugas dan rumah sakit.
-
Trusted
Meningkatkan
budaya kerja dengan mengutamakan quality assurance untuk meningkatkan
kepercayaan konsumen.
-
Satisfication
Meningkatkan kompetensi SDM dalam memberikan pelayanan
yang berkualitas agar kepuasan konsumen tecapai
B. MISI
- Memberikan pelayanan kesehatan yang prima untuk seluruh lapisan masyarakat
- Meningkatkan budaya kerja yang harmonis untuk membentuk SDM yang berkualitas sesuai dengan perkembangan IPTEK serta tuntutan konsumen tentang pelayanan berkualitas
- Mengutamakan Quality assurance and patient safety dalam meningkatkan kepercayaan dan kepuasan konsumen
- Meningkatkan sarana dan prasarana untuk memberikan pelayanan optimal
Untuk mencapai VISI, MISI, dan VALUE
yang dicanangkan oleh RSUD Tarakan maka manajemen berkomitmen untuk merubah
pola pikir dan pola kerja yang berorientasi pada Good Corporate Governance.
Dengan menjadikan Good Corporate Governance
sebagai pedoman kerja, maka diharapkan arkan melahirkan cakrawala baru pada
tahun 2014, yaitu : safety
(aman), trusted
(terpercaya), dan satisfaction
(memuaskan).
LAYANAN
MEDIS
B. Potret Mutu Pelayanan Rumah Sakit Tarakan
RSUD Tarakan diusulkan jadi Rumah
Sakit tipe A
Jakarta (Liputan6.com) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah
mengusulkan kepada Kementerian Kesehatan untuk mengubah status RSUD Tarakan
dari tipe B menjadi tipe A. Menurut Dinas Kesehatan DKI Jakarta, RSUD Tarakan,
Jakarta Pusat, telah memiliki klasifikasi pelayanan kesehatan setara dengan
tipe A.
"Saya sudah usulkan kemarin RSUD
Tarakan masuk tipe kelas A. RSUD kita yang kita masukkan adalah RS Tarakan itu.
Kalau penetapan kelas bukan masalah Dinkes, tapi Kemenkes," ujar Kepala
Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dien Emmawati, di Balai Kota Jakarta, Selasa
(8/7/2013).
Menurut Dien, belum ada rumah sakit lain
yang memungkinkan untuk juga diubah tipe kelasnya. Sebab, menaikkan tipe sebuah
rumah sakit harus berdasarkan jumlah dokter spesialis, ruang pemulasaran
jenazah, tempat tidur, alat-alat kesehatan, dan lain-lain.
"Jadi klasifikasi RS itu tergantung
tata layanan di dalam. Kalau tempat
tidurnya kecil, dokter spesialis sedikit, masa mau dinaikkan?! Nggak
bisa," kata Dien.
Sementara bagi RS swasta, perubahan tipe
tergantung rumah sakit masing-masing. Pihak RS swasta dapat mengajukan langsung
ke Kementerian Kesehatan. Bila ditinjau sudah memenuhi syarat, dapat pula
dinaikkan kelasnya menjadi rumah sakit tipe A.
RS tipe A sendiri adalah rumah sakit
yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis secara
luas dan oleh pemerintah ditetapkan sebagai rujukan tertinggi (top referral hospital) atau disebut pula sebagai rumah sakit
pusat. Sedangkan tipe B
merupakan rumah sakit yang memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan
subspesialis secara terbatas. (Ado/Yus)
Sumber : news.liputan6.com
Layanan Berstandar Internasional
untuk Warga Miskin
JAKARTA, KOMPAS.com - Rumah
Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan Jakarta kini memiliki Pusat Pelayanan Kritis.
Bahkan, Pusat Pelayanan Kritis yang dibangun sejak 2011 lalu ini telah
berstandar internasional.
Pasien dirawat di ruang Intensive
Care Unit (ICU) RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, Selasa (24/4). Ruang ICU tersebut
merupakan bagian dari Critical Care Center yang hari itu diresmikan
penggunaannya oleh Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo.
"Ini langkah dan komitmen nyata dari Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan pelayanan yang optimal
pada warga Jakarta terutama bidang kesehatan," kata Gubernur DKI Jakarta,
Fauzi Bowo, saat meresmikan Pusat Pelayanan Kritis di RSUD Tarakan, Jakarta,
Selasa (24/4/2012).
Ia menegaskan bahwa masalah kesehatan masyarakat
merupakan prioritas tertinggi dalam program pembangunan Jakarta. Untuk itu, ia
terus berupaya memenuhi keinginan warga Jakarta yang menginginkan pelayanan
kesehatan dengan standar dan mutu yang terjamin. Pusat Pelayanan Kritis di RSUD
Tarakan ini terdiri dari unit perawatan intensif atau Intensive Care Unit (ICU)
dengan 8 tempat tidur.
Kemudian
unit perawatan intensif jantung atau Intensive Cardiac Care Unit (ICCU) dengan
7 tempat tidur. Tersedia juga unit perawatan intensif bayi atau Neonatal
Intensive Care Unit (NICU) sebanyak 7 tempat tidur dan unit perawatan intensif
anak atau Pediatric Intensive Care Unit (PICU) sebanyak 7 tempat tidur.
Ada
juga unit perawatan dengan pengawasan atau High Care Unit (HCU) sebanyak 15
tempat tidur dan ruang penanganan gawat darurat (Emergency Room) sebanyak 24
tempat tidur yang dapat ditingkatkan hingga 50 tempat tidur bila terjadi
peningkatan jumlah pasien. Tidak hanya itu, pembangunan Pusat Pelayanan Kritis
yang menelan biaya Rp 119 miliar ini juga menyediakan dua kamar operasi yang
diletakkan satu lantai dengan ruang ICU dan NICU. Kemudian, Pusat Pelayanan
Kritis ini juga dilengkapi dengan Cath Lab atau cateterisasi laboratorium yang
diletakkan satu lantai dengan ruang ICCU. Sehingga respon time terhadap pasien
sakit jantung bisa dilakukan kurang dari 5 menit.
Yang
menggembirakan, Pusat Pelayanan Kritis di RSUD Tarakan ini akan melayani pasien
peserta dari Kartu Gakin, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) maupun asuransi
kesehatan (Askes). Bahkan pihak rumah sakit berani menjamin tidak akan ada
penolakan terhadap pasien miskin dan tidak mampu.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kesehatan DKI
Jakarta, Dien Emmawati, mengatakan bahwa pembangunan Pusat Pelayanan Kritis ini
sudah sangat mendesak. Mengingat banyaknya permintaan warga untuk mendapat pelayanan
kesehatan yang optimal terutama dari warga tidak mampu.
"Saya jamin, warga miskin yang berobat ke Critical
Care Center tidak akan dikenai biaya apapun dengan memanfaatkan kartu
gakin.Warga Jakarta berhak mendapat perlayanan kesehatan terbaik dari Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta," tegasnya.
Sumber : kompas.com
A. Kesimpulan
Rumah
sakit didirikan sebagai sentral pelayanan
kesehatan-terutama kuratif dan rehabilitatif bagi masyarakat disekitarnya.
Paradigma yang dikembangkan dalam tradisi seni
pengobatan menjadi karakteristik khas yang seharusnya
ada pada setiap aktivitas RS. Pasien adalah manusia yang
setara kedudukannya secara fitrawi dengan dokter dan paramedik lain, sehingga
relasi yang terbangun antar mereka mestinya bersifat
humanis, bukan eksploitatif.
Pelayanan kesehatan yang aman dan berkualitas
telah menjadi kebutuhan dasar seluruh masyarakat. Fenomena maraknya medical
tourism membuktikan hal tersebut. Perilaku pencarian pelayanan kesehatan
masyarakat saat ini tidah terbatas pada pelayanan kesehatan pada umumnya.
Mereka lebih perhatian dan menginginkan pelayanan berkualitas. Hal ini dapat
dipenuhi dengan penyediaan pelayanan yang berkualitas dan aman. Tujuan dari
kajian ini untuk melihat bagaimana perbaikan pelayanan kesehatan dalam konsep
mutu dan keselamatan pasien.
B. Saran
Untuk memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas
dan yang bermutu, maka sebuah Rumah Sakit perlu melakukan upaya-upaya yang
berkesinambungan dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
1.
Semua
petugas dan praktisi yang ada di rumah sakit harus lebih memperhatikan 3S yaitu
Senyum, Sapa, dan Salam. Dengan begitu pasien akan merasa nyaman dengan
pelayanan di Rumah Sakit.
2.
Memberikan
informasi yang baik dan jelas kepada pasien, sehingga tidak ada kesalahpahaman
antara pasien dengan petugas pelayanan kesehatan.
3.
Pihak
Rumah Sakit tidak membedakan pasien dari segi sosialnya, baik yang kaya atau
yang miskin semua harus di perlakukan sama. Karna setiap manusia mempunyai hak
yang sama.
Pihak
Rumah Sakit diharapkan terus meningkatkan sarana, prasarana dan kesehatan
lingkungan Rumah Sakit serta memelihara dan memperbaiki fasilitas yang telah
ada, seperti pengadaan alat-alat medis dan penunjang medis, perbaikan fasilitas
di ruang rawat inap dan kebersihan lingkungan Rumah Sakit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar