BAB
I
Kesehatan merupakan hak asasi
manusia yang harus dilindungi dan diperhatikan oleh Pemerintah. Di samping itu
kesehatan juga merupakan salah satu indikator kesejahteraan masyarakat negara
tersebut di samping ekonomi dan sosial. Salah satu upaya pemerintah dalam
peningkatan kesehatan masyarakat adalah dengan mendirikan rumah sakit di setiap
daerah. Rumah sakit merupakan sebuah institusi pelayanan kesehatan yang
berfungsi untuk menyediakan dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang bersifat
penyembuhan dan pemulihan pasien.
Kualitas
pelayanan Rumah Sakit dapat diketahui dari penampilan professional personil
Rumah Sakit, efisiensi dan efektivitas pelayanan serta kepuasan pasien. Kepuasan pasien ditentukan oleh
keseluruhan pelayanan yang diberikan, indikator yang sering dapat digunakan
sebagai objektif adalah jumlah keluhan pasien atau keluarga, kritik dalam kolom
surat pembaca, pengaduan mal praktek, laporan dari staf medik dan perawatan. Dalam pengalaman sehari-hari,
ketidakpuasan pasien yang paling sering dikemukakan dalam kaitannya dengan
sikap dan perilaku petugas Rumah
Sakit, antara lain: keterlambatan
pelayanan dokter dan perawat, dokter sulit ditemui, dokter yang kurang
komunikatif dan informatif, lamanya proses masuk, dan lain-lain (Sabarguna,
2004:2).
Pelayanan
kesehatan yang diberikan oleh pihak rumah sakit kepada pasien juga dapat
dipandang sebagai pelayanan yang diberikan antara pelaku usaha (rumah sakit)
dengan pasien (konsumen). Pelayanan kesehatan yang diberikan haruslah pelayanan
yang tidak membeda-bedakan status sosial seseorang dalam masyarakat, baik orang
kaya, orang miskin, orang yang berkuasa, orang biasa, orang pintar maupun orang
bodoh.
Pemenuhan kesehatan yang merata dan tidak membeda-bedakan golongan sosial juga
sejalan dengan nilai-nilai yang tertuang dalam Pancasila terutama sila ke-5
yang menyatakan bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan
sosial dalam hal ini juga termasuk di dalamnya keadilan dalam mendapatkan akses
kesehatan yang baik dan bermutu.
Setiap
anak pada dasarnya memiliki hak untuk
menikmati kehidupan sejahtera, dalam arti memperoleh
kondisi yang layak untuk tumbuh dan berkembang secara sehat. Salah satu
cara dalam pencapaian kesejahteraan anak. Pemenuhan hak anak dalam memperoleh
pelayanan kesehatan dilakukan dengan cara yang sesuai dengan hukum positif di
Indonesia merupakan tanggung jawab pemerintah yaitu memberikan sarana dan
prasarana kesehatan. Hal tersebut dilakukan dengan cara menyediakan tenaga
kesehatan, pusat pelayanan kesehatan, dan fasilitas lainnya yang dapat menjamin
anak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa membedakan suku, agama, ras,
golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum
anak, urutan kelahiran anak, dan kondisi fisik/mental.
Adapun rumusan
masalah yang di angkat dari penyusunan makalah ini antara lain :
1.
Profil
dari RSUD Arifin Achmad ?
2.
Potret
mutu pelayananan RSUD Arifin
Achmad ?
3.
Bagaimanakah penerapan ISO 9001 ?
Adapun tujuan dari
penyusunan makalah ini antara lain :
1.
Untuk
mengetahui profil dari RSUD Arifin
Achmad
2.
Untuk
mengetahui potret mutu pelayanan kesehatan di RSUD Arifin Achmad
3.
Untuk mengetahui
penerapan ISO 9001
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Profil
RSUD Arifin Achmad
1.
Sejarah Perkembangan RSUD ARIFIN ACHMAD
Secara ringkas perkembangan RSUD Arifin Achmad sejak
tahun 1950 sampai dengan tahun 2010 dapat diuraikan sebagai berikut :
a)
Tahun 1950 – 1975
Perkembangan RSUD Arifin Achmad dimulai pada tahun
1950- an, pada waktu itu gedung rumah sakit yang ada merupakan peninggalan
pemerintah Belanda dengan kapasitas 20 TT, yang berlokasi di Jalan
Kesehatan. Pada awal tahun 1960-an, Pemerintah Propinsi Dati I Riau membangun
sebuah rumah sakit dengan kapasitas 50 TT, yang berlokasi di Jalan Melur
Pekanbaru, dengan status rumah sakit milik Pemerintah Dati II Kodya
Pekanbaru. Mulai tahun 1963 kegiatan pelayanan kesehatan pada rumah sakit di
Jalan Kesehatan dipindahkan kegedung yang beralokasi di Jalan Melur,
selanjutnya bersamaan dengan itu Pemerintah Pusat
dalam hal ini Departemen Kesehatan Republik Indonesia membangun gedung rumah
sakit yang terletak di Jalan Diponegoro diatas lahan seluas 6 Ha, yang
dioperasionalkan pada pertengahan tahun 1970, sebagai tempat ruang perawatan
kelas diluar perawatan utama, sedangkan pelayanan rawat jalan dan ruang
perawatan umum masih tetap di gedung Rumah Sakit yang beralokasi di Jalan
Melur.
b)
Tahun 1976 – 1996
Pada tahun 1976 rumah sakit yang beralokasi di Jalan
Diponegoro diresmikan dengan nama Rumah Sakit Umum Propinsi (RSUP) Pekanbaru
berdasarkan surat Keputusan Gubernur Daerah Tingkat I Riau No. KPTS-70/V/1976
dengan status Rumah Sakit Type C milik
Pemerintah Dati I Riau, dengan demikian segala kegiatan telah di pindahkan ke
gedung RSUP. Selanjutnya pada tahun 1993 berdasarkan Surat Keputusan No.
KPTS-22/I/1993 RSUP Pekanbaru ditingkatkan kelasnya sebagai Rumah Sakit Kelas B
Non Pendidikan, dengan nama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pekanbaru yang
susunan organisasinya disesuaikan dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah
Tingkat I Riau (Perda no. 2 tahun 1996), tentang susunan dan tata kerja
organisasi RSUD Propinsi Riau yang disetujui oleh Mendagri dengan SK No.
149/1996.
c)
Tahun 1996 – 2000
Terhitung 9 Juni 1997 diberlakukan pola tarif sesuai
Perda No.3 tahun 1996 (11
April 1996) yang sejalan dengan Surat Keputusan Departemen Dalam Negeri No.
445/0514/Puod/96. Pelaksanaan program tahun 1998/1999 menitik beratkan pada
peningkan kualitas pelayanan dan melengkapi sarana, peralatan serta peningkatan
sumber daya manusia. Peningkatan kualiatas pelayanan, dapat dilihat dengan
telah terakreditasinya RSUD tanggal 23 November 1998 dan saat ini sedang
mempersiapkan Akreditasi 12 fungsi pelayanan. Peningkatan sumber daya manusia,
dapat dilihat telah dijalinnya kerja sama
dengan Fakultas Kedokteran UNAND dimana RSUD ditetapkan
sebagai Rumah Sakit jaringan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Kebijaksanaan perlunya merevisi master plan yang telah dilaksanakan pada
program kerja tahun 1999/2000, diarahkan pada pengembangan berbagai program
fungsi pelayanan yang disesuaikan dengan perkembangan penyakit masyarakat.
Selanjutnya pengembangan RSUD diarahkan pada Rumah Sakit Pendidikan (Teaching
Hospital) dengan pelayanan paripurna dalam arti sesuai dengan kebutuhan
pelanggan (konsumen ).
Surat Gubernur Kepala Daerah Propinsi Tingkat I Riau
No. 440/Binsos/3268 tanggal 16 Desember 1999 menetapkan RSUD menjadi Rumah
Sakit kelas B Pendidikan. Hal ini juga dikuatkan dengan SK Menkes No.240/MENKES-KESSOS/SK/III/2001
tentang Peningkatan Kelas RSUD Pekanbaru Milik Pemerintah Propinsi Riau tanggal
23 Maret 2001. Diharapkan dengan program pengembangan
ini, RSUD lebih berfungsi sebagai pusat pendidikan sekaligus
pusat rujukan kesehatan di Wilayah Propinsi Riau dengan pelayanan paripurna
yang berorientasi kepada kepuasan pelanggan, sebagai tempat Pendidikan Sarjana
Kedokteran, calon dokter atau pelaksana kurikulum KKJ/KKS Fakultas Kedokteran
Universitas Riau (FK–UNRI ), sebagai tempat pelaksanan diklat berbagai profesi
kesehatan lainnya dan menjadi pembina rumah sakit Dati II lainnya dan sebagai
rumah sakit jaringan pelaksana program studi pendidikan dokter.
Selanjutnya putra-putri bangsa khususnya putra-putri Riau memperoleh peluang besar
mengikuti pendidikan dan mengabdikan diri sebagai dokter dengan pembiayaan yang
relatif terjangkau dan di Propinsi Riau sehingga tersedia SDM yang siap
ditugaskan di daerahnya sendiri, lebih mendekatkan diri dengan masayarakat,
sekalipun jauh terpencil.
d)
Tahun 2001 – 2007
Perkembangan fisik dan pengembagan fungsi pelayanan
RSUD terlihat signifikan pada 7 (tujuh) tahun terakhir. Pada tahun 2000
dibangun gedung IRNA Medical 4 lantai, renovasi Gedung IRNA D lama
menjadi Irna VIP dan pembangunan IGD sebanyak 3 lantai yang bertempat di
bekas kuburan Kristen. Pada akhir tahun 2002 dibangun Gedung baru bekas
kantor pusat RSUD menjadi Gedung Perawatan Kelas Utama. Pembangunan IGD yang
dimulai sejak tahun 2000 telah rampung sampai tahap V di tahun 2004 dan
difungsikan pada tahun 2005. Sejak 9 Agustus 2005, RSUD Propisi Riau
berganti nama menjadi RSUD Arifin Achmad. Pada tahun 2006, RSUD menyelesaikan
pembangunan gedung perawatan kelas utama dan siap memfungsikan 29 tempat tidur
dari 120 tempat tidur yang direncanakan pada tahun ini. RSUD juga menerima
bantuan dana APBN untuk pembangunan gedung dan pengadaan alat radiotherapy
sebagai langkah awal pengembangan layanan unggulan onkologi. Sosialisasi dan
Optimalisasi fungsi SIM – RS tahap akhir, juga dilakukan di tahun ini.
Pengembangan sistem pelayanan laboratorium dilakukan dengan KSO, sehingga
parameter pemeriksaan dapat ditingkatkan dengan kualitas yang lebih baik.
e)
Tahun 2007 – 2009
Pada tahun 2007 RSUD Arifin Achmad melakukan
penetapan kebijakan yang baru dalam pengembangan rumah sakit pada seluruh aspek
dalam bentuk penyusunan Master Plan RSUD Arifin Achmad. Dokumen Master Plan
meliputi aspek pelayanan, ketenagaan, peralatan serta fisik bangunan dan
prasarana. Selanjutnya sejak awal tahun 2008 manajemen dan seluruh staf RSUD
Arifin Achmad menjadikan dokumen Master Plan sebagai dasar dalam menyusun
berbagai perencanaan dan menjadi ukuran dalam pengembangan rumah sakit.
Keberhasilan RSUD dalam mendapatkan Sertifikat
Akreditasi untuk 12 Kegiatan Pelayanan dan sertifikasi ISO 9000 : 2001 tahun
2008 menjadi warna tersendiri dalam pelaksanaan penyempurnaan Master Plan rumah
sakit.
Pada tahun 2009 manajemen rumah sakit
melakukan peningkatan layanan melalui pengembangan sistem manajemen mutu
melalui ISO 9001 : 2008 untuk instalasi rawat jalan, mempersiapkan
rencana penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
(PPK BLUD) dengan tujuan lebih meningkatkan kualitas layanan rumah sakit kepada
pasien.
Selanjutnya dengan telah dilengkapinya sarana dan
akses menuju gedung Radioterapi, maka pada bulan Oktober 2009 pelayanan
Radioterapi sudah dapat difungsikan. Layanan ini merupakan layanan unggulan
yang ditujukan untuk mengatasi masalah penyakit kanker dan sampai dengan saat
ini merupakan satu-satunya fasilitas radioterapi dengan alat LINAC
di Sumatera.
f)
Tahun 2010
Pada tahun 2010 RSUD Arifin Achmad mendapatkan
Sertifikat Akreditasi untuk 16 Kegiatan Pelayanan dan sertifikasi ISO
9001 : 2008. Dan pada tahun 2010 ini RSUD Arifin Achmad berubah menjadi PPK BLUD.
Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad adalah Rumah
Sakit Kelas B Pendidikan, merupakan institusi pemerintah Propinsi Riau yang
mempunyai tugas dan fungsi mencakup upaya pelayanan kesehatan perorangan, pusat
rujukan dan pembina Rumah Sakit Kabupaten/Kota se Propinsi Riau serta merupakan
tempat pendidikan mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Riau dan Institusi
Pendidikan Kesehatan lainnya.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Propinsi Riau No. 8
Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja, dinyatakan
bahwa kedudukan RSUD Arifin Achmad adalah perangkat daerah yang diserahi
wewenang, tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan upaya kesehatan secara
berdayaguna dan berhasilguna, dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan
pemulihan yang dilaksanakan secara serasi terpadu dengan upaya peningkatan
serta pencegahan dan melaksanakan upaya rujukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yang berada dibawah dan bertanggung jawab
kepada Gubernur.
2.
Visi
Dan Misi RSUD Arifin Achmad
a) Visi
Menjadi Rumah Sakit
Pendidikan Mandiri dengan Pelayanan Paripurna yang memenuhi standart
International
b) Misi
i.
Menyelenggarakan
fungsi pelayanan kesehatan sesuai dengan standar internasional dan menjadi
pusat rujukan bagi rumah sakit lainnya di Provinsi Riau;
ii.
Melaksanakan
fungsi sebagai rumah sakit pendidikan kedokteran dan pendidikan kesehatan
lainnya;
iii. Melaksanakan fungsi administrasi secara profesional
B. Potret
mutu pelayananan RSUD Arifin Achmad
Sejak
ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), standar pelayanan telah
menjadi hal yang wajib ditingkatkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin
Achmad Provinsi Riau. Sejumlah penghargaan dan sertifikasi menjadi bukti
meningkatnya pelayanan di rumah sakit kebanggaan masyarakat tersebut.
Salah satu penghargaan yang
diterima RSUD Arifin Achmad adalah penghargaan pelayanan publik terbaik tahun
2012 diberikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Kemen PAN dan RB) RI. Dalam penghargaan ini, RSUD Arifin Achmad
masuk dalam kelompok 10 besar RSUD terbaik dalam kinerja pelayanan publik.
Sepuluh
besar tersebut yakni, RSUD Uli Banjarmasin, RSUD Tarakan Jakarta, RSUD Tugurejo
Semarang, Rumah Sakit Jiwa Grasia Sleman DIY, RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau,
RSU dr Saiful Anwar Malang, RSUD dr H Abdul Moloek Bandar Lampung, RSUD Al
Ihsan Jabar, RS Khusus Mata Masyarakat Palembang dan RSUD dr Zainal Abidin
Banda Aceh.
Menurut
Direktur Utama (Dirut) RSUD Arifin Achmad, Dra Yulwiriati Moesa Apt MSi, raihan
penghargaan itu dikarenakan keberhasilan kinerja RSUD dalam meningkatkan mutu
pelayanan sesuai dengan visi dan misi RSUD yang bertujuan memenuhi standar
internasional.
"Kami
akan terus berusaha untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat terutama untuk
masyarakat miskin," ujar Yulwiriati.
RSUD Arifin
Achmad merupakan institusi Pemerintah Provinsi Riau yang mempunyai tugas dan
fungsi mencakup upaya pelayanan kesehatan perorangan, pusat rujukan dan pembina
rumah sakit kabupaten/kota se-Provinsi Riau serta merupakan tempat pendidikan
mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Riau dan institusi pendidikan
kesehatan lainnya.
Sesuai
dengan Peraturan Daerah Provinsi Riau No.8 Tahun 2008 tentang Pembentukan
Susunan Organisasi dan Tata Kerja dinyatakan bahwa kedudukan RSUD Arifin Achmad
adalah perangkat daerah yang diserahi wewenang, tugas dan tanggung jawab untuk
melaksanakan upaya kesehatan secara berdayaguna dan berhasilguna, dengan
mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi
terpadu dengan upaya peningkatan serta pencegahan dan melaksanakan upaya
rujukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur.
Rumah Sakit
Arifin Achmad diresmikan pada tahun 1976 dengan nama Rumah Sakit Umum Provinsi
(RSUP) Pekanbaru. Pada tahun 1993, statusnya meningkat dari RS Kelas C menjadi
RS Kelas B Non Pendidikan dan berganti nama menjadi Rumah Sakit Umum Daerah
(RSUD) Pekanbaru. Pada tahun 1999, RS ditingkatkan kelasnya menjadi RS Kelas B
Pendidikan, dan pada tanggal 9 Agustus 2005 RSUD Pekanbaru berganti nama
menjadi RSUD Arifin Achmad dengan kapasitas 370 tempat tidur.
Pada tahun
2009, RSUD Arifin Achmad menambah kapasitas rawat inap dari 370 tempat tidur menjadi
543 tempat tidur. Seiring dengan melonjaknya jumlah pasien kelas III dimana
sebagian besar adalah pasien maskin (masyarakat miskin) yang memperoleh jaminan
kesehatan dari pemerintah, pada tahun 2012 telah dimulai pembangunan gedung
Rawat Inap lima lantai dengan kapasitas 400 tempat tidur yang ditujukan khusus
untuk melayani pasien Kelas III dan pasien maskin. Apabila pembangunan gedung
rawat inap Kelas III selesai, RSUD Arifin Achmad akan memiliki lebih dari 950
tempat tidur pasien.
RSUD Arifin
Achmad juga telah dilengkapi dengan fasilitas gedung Diagnostik Terpadu dan
sedang membangun gedung Bedah Sentral Terpadu yang memiliki 25 kamar operasi
dalam bangunan lima lantai. Keberadaan fasilitas-fasilitas terbaik tersebut
akan mendukung RSUD Arifin Achmad sebagai pusat rujukan dan menjadi rumah sakit
dengan Instalasi Bedah Sentral Terpadu yang terbesar di wilayah Sumatera.
C. Penerapan
ISO 9001
Berdasarkan
Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor 305/II/2010, RSUD Arifin Achmad telah
ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada tanggal 25 Februari
2010. Peningkatan status menjadi BLUD mewajibkan RSUD Arifin Achmad untuk
selalu meningkatkan standar pelayanan.
"Amanah tersebut telah kami upayakan secara optimal. Hal ini dibuktikan dengan beberapa penghargaan dan sertifikasi yang diterima oleh RSUD Arifin Achmad," ujar Direktur Utama (Dirut) RSUD Arifin Achmad, Dra Yulwiriati Moesa Apt MSi.
"Amanah tersebut telah kami upayakan secara optimal. Hal ini dibuktikan dengan beberapa penghargaan dan sertifikasi yang diterima oleh RSUD Arifin Achmad," ujar Direktur Utama (Dirut) RSUD Arifin Achmad, Dra Yulwiriati Moesa Apt MSi.
Penghargaan
dan sertifikasi itu antara lain, Sertifikasi ISO 9001:2000 untuk Pelayanan
Instalasi Rawat Darurat, Sertifikasi ISO 9001:2008 untuk Pelayanan Rawat Jalan,
Sertifikasi ISO 9001:2008 untuk Pelayanan Manajemen dan Sertifikasi Akreditasi
untuk 16 Pelayanan Tingkat Penuh.
Sertifikasi
sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 adalah sistem manajemen yang memberikan jaminan
bahwa proses-proses di dalamnya memenuhi kriteria mutu yang ditetapkan dan
selalu melakukan tindakan perbaikan yang berkesinambungan untuk lebih fokus
kepada kepuasan pelanggan dan upaya agar tercapai manajemen mutu yang
akuntabel, transparan, berkeadilan dan memenuhi harapan masyarakat. Dan melalui
website yang dimiliki rumah sakit, diharapkan masyarakat dapat mengenal lebih
jauh profil dan perkembangan rumah sakit ini.
Adapun 16
bidang pelayanan tingkat penuh yang mendapatkan sertifikasi akreditasi itu di
antaranya, bidang administrasi dan manajemen, bidang pelayanan medis, bidang
gawat darurat, bidang keperawatan, bidang rekam medik, bidang farmasi, bidang
K3RS, bidang radiologi, bidang laboratorium, bidang kamar operasi, bidang
pengendalian infeksi, bidang perantal resiko tinggi, bidang rehabilitasi medik,
bidang gizi, bidang pelayanan intensif dan bidang bank darah.
"Kami
akan terus berusaha menjadikan RSUD Arifin Achmad menjadi rumah sakit yang
mampu memenuhi harapan dan kebanggaan masyarakat serta menjadi pilihan bantuan
medis yang dapat diandalkan, agar kita mampu mempertahankan mental yang sehat
dan aktif, menemukan kembali keindahan hidup serta menghargai hidup sehat
setiap hari," kata Dirut.
Dengan
dukungan dan peran serta dari semua pihak, Dirut berharap akan dapat segera
mewujudkan misi rumah sakit ini yang bertujuan untuk menjadikan RSUD Arifin
Achmad sebagai rumah sakit pendidikan mandiri dengan pelayanan paripurna yang
berstandar internasional.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Rumah
sakit didirikan sebagai sentral pelayanan
kesehatan-terutama kuratif dan rehabilitatif bagi masyarakat disekitarnya. Pelayanan
kesehatan yang aman dan berkualitas telah menjadi kebutuhan dasar seluruh
masyarakat. Fenomena maraknya medical tourism membuktikan hal tersebut.
Perilaku pencarian pelayanan kesehatan masyarakat saat ini tidah terbatas pada
pelayanan kesehatan pada umumnya. Mereka lebih perhatian dan menginginkan
pelayanan berkualitas. Hal ini dapat dipenuhi dengan penyediaan pelayanan yang
berkualitas dan aman. Tujuan dari kajian ini untuk melihat bagaimana perbaikan
pelayanan kesehatan dalam konsep mutu dan keselamatan pasien. Dan RS yang baik
adalah RS yang sudah menerapkan pelayanan nya dengan baik sehingga mendapatkan
sertifikasi ISO 9001.
B.
Saran
Untuk memberikan
pelayanan kesehatan yang berkualitas dan yang bermutu, dan
sehingga mendapatkan sertifikasi ISO 9001 maka sebuah Rumah Sakit perlu melakukan upaya-upaya
yang berkesinambungan dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
Semua petugas dan praktisi yang ada di rumah sakit
harus lebih memperhatikan 3S yaitu Senyum, Sapa, dan Salam. Dengan begitu
pasien akan merasa nyaman dengan pelayanan di Rumah Sakit. Memberikan informasi
yang baik dan jelas kepada pasien, sehingga tidak ada kesalahpahaman antara
pasien dengan petugas pelayanan kesehatan. Pihak Rumah Sakit tidak membedakan pasien dari segi sosialnya, baik yang
kaya atau yang miskin semua harus di perlakukan sama. Karna setiap manusia mempunyai
hak yang sama. Pihak Rumah Sakit diharapkan terus meningkatkan sarana, prasarana dan
kesehatan lingkungan Rumah Sakit serta memelihara dan memperbaiki fasilitas
yang telah ada, seperti pengadaan alat-alat medis dan penunjang medis,
perbaikan fasilitas di ruang rawat inap dan kebersihan lingkungan Rumah Sakit.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar