Sabtu, 26 April 2014

MMIK-KELOMPOK PAPIN



BAB I

Kesehatan merupakan hak asasi manusia yang harus dilindungi dan diperhatikan oleh Pemerintah. Di samping itu kesehatan juga merupakan salah satu indikator kesejahteraan masyarakat negara tersebut di samping ekonomi dan sosial. Salah satu upaya pemerintah dalam peningkatan kesehatan masyarakat adalah dengan mendirikan rumah sakit di setiap daerah. Rumah sakit merupakan sebuah institusi pelayanan kesehatan yang berfungsi untuk menyediakan dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang bersifat penyembuhan dan pemulihan pasien.
Kualitas pelayanan Rumah Sakit dapat diketahui dari penampilan professional personil Rumah Sakit, efisiensi dan efektivitas pelayanan serta kepuasan pasien. Kepuasan pasien ditentukan oleh keseluruhan pelayanan yang diberikan, indikator yang sering dapat digunakan sebagai objektif adalah jumlah keluhan pasien atau keluarga, kritik dalam kolom surat pembaca, pengaduan mal praktek, laporan dari staf medik dan perawatan. Dalam pengalaman sehari-hari, ketidakpuasan pasien yang paling sering dikemukakan dalam kaitannya dengan sikap dan perilaku petugas Rumah Sakit, antara lain: keterlambatan pelayanan dokter dan perawat, dokter sulit ditemui, dokter yang kurang komunikatif dan informatif, lamanya proses masuk, dan lain-lain (Sabarguna, 2004:2).
Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh pihak rumah sakit kepada pasien juga dapat dipandang sebagai pelayanan yang diberikan antara pelaku usaha (rumah sakit) dengan pasien (konsumen). Pelayanan kesehatan yang diberikan haruslah pelayanan yang tidak membeda-bedakan status sosial seseorang dalam masyarakat, baik orang kaya, orang miskin, orang yang berkuasa, orang biasa, orang pintar maupun orang bodoh.
           Pemenuhan kesehatan yang merata dan tidak membeda-bedakan golongan sosial juga sejalan dengan nilai-nilai yang tertuang dalam Pancasila terutama sila ke-5 yang menyatakan bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan sosial dalam hal ini juga termasuk di dalamnya keadilan dalam mendapatkan akses kesehatan yang baik dan bermutu.
Setiap   anak pada dasarnya memiliki     hak untuk menikmati     kehidupan sejahtera, dalam arti memperoleh kondisi yang  layak untuk tumbuh dan berkembang secara sehat. Salah satu cara dalam pencapaian kesejahteraan anak. Pemenuhan hak anak dalam memperoleh pelayanan kesehatan dilakukan dengan cara yang sesuai dengan hukum positif di Indonesia merupakan tanggung jawab pemerintah yaitu memberikan sarana dan prasarana kesehatan. Hal tersebut dilakukan dengan cara menyediakan tenaga kesehatan, pusat pelayanan kesehatan, dan fasilitas lainnya yang dapat menjamin anak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan,   jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran     anak, dan kondisi fisik/mental.
Adapun rumusan masalah yang di angkat dari penyusunan makalah ini antara lain :
1.    Profil dari RSUD Arifin Achmad ?
2.    Potret mutu pelayananan RSUD Arifin Achmad ?
3.    Bagaimanakah penerapan ISO 9001 ?

Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini antara lain :
1.    Untuk mengetahui profil dari RSUD Arifin Achmad
2.    Untuk mengetahui potret mutu pelayanan kesehatan di RSUD Arifin Achmad
3.    Untuk mengetahui penerapan ISO 9001



BAB II
PEMBAHASAN

A.      Profil RSUD Arifin Achmad
1.    Sejarah Perkembangan RSUD ARIFIN ACHMAD
Secara ringkas perkembangan RSUD Arifin Achmad sejak tahun 1950 sampai dengan tahun 2010 dapat diuraikan sebagai berikut :
a)    Tahun 1950 – 1975
Perkembangan RSUD Arifin Achmad dimulai pada tahun 1950- an, pada waktu itu gedung rumah sakit yang ada merupakan peninggalan pemerintah Belanda dengan kapasitas 20 TT, yang berlokasi di Jalan  Kesehatan. Pada awal tahun 1960-an, Pemerintah Propinsi Dati I Riau membangun sebuah rumah sakit dengan kapasitas 50 TT, yang berlokasi di Jalan Melur Pekanbaru, dengan status rumah sakit milik Pemerintah Dati  II Kodya Pekanbaru. Mulai tahun 1963 kegiatan pelayanan kesehatan pada rumah sakit di Jalan Kesehatan dipindahkan kegedung yang beralokasi di Jalan Melur, selanjutnya  bersamaan  dengan  itu  Pemerintah  Pusat dalam hal ini Departemen Kesehatan Republik Indonesia membangun gedung rumah sakit yang terletak di Jalan Diponegoro diatas lahan seluas 6 Ha, yang dioperasionalkan pada pertengahan tahun 1970, sebagai tempat ruang perawatan kelas diluar perawatan utama, sedangkan pelayanan rawat jalan dan ruang perawatan umum masih tetap di gedung Rumah Sakit yang beralokasi di Jalan Melur.

b)   Tahun 1976 – 1996
Pada tahun 1976 rumah sakit yang beralokasi di Jalan Diponegoro diresmikan dengan nama Rumah Sakit Umum Propinsi (RSUP) Pekanbaru berdasarkan surat Keputusan Gubernur Daerah Tingkat I Riau No. KPTS-70/V/1976 dengan status  Rumah  Sakit  Type  C  milik  Pemerintah Dati I Riau, dengan demikian segala kegiatan telah di pindahkan ke gedung RSUP. Selanjutnya pada tahun  1993 berdasarkan Surat Keputusan No. KPTS-22/I/1993 RSUP Pekanbaru ditingkatkan kelasnya sebagai Rumah Sakit Kelas B Non Pendidikan, dengan nama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pekanbaru yang susunan organisasinya disesuaikan dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Riau (Perda no. 2 tahun 1996), tentang susunan dan tata kerja organisasi RSUD Propinsi Riau yang disetujui oleh Mendagri dengan SK No. 149/1996.

c)    Tahun 1996 – 2000
Terhitung 9 Juni 1997 diberlakukan pola tarif sesuai Perda No.3 tahun 1996          (11 April 1996) yang sejalan dengan Surat Keputusan Departemen Dalam Negeri No. 445/0514/Puod/96. Pelaksanaan program tahun 1998/1999 menitik beratkan pada peningkan kualitas pelayanan dan melengkapi sarana, peralatan serta peningkatan sumber daya manusia. Peningkatan kualiatas pelayanan, dapat dilihat dengan telah terakreditasinya RSUD tanggal 23 November 1998 dan saat ini sedang mempersiapkan Akreditasi 12 fungsi pelayanan. Peningkatan sumber daya manusia, dapat  dilihat  telah  dijalinnya  kerja  sama  dengan  Fakultas  Kedokteran  UNAND dimana RSUD ditetapkan sebagai Rumah Sakit jaringan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Kebijaksanaan perlunya merevisi master plan yang telah dilaksanakan pada program kerja tahun 1999/2000, diarahkan pada pengembangan berbagai program fungsi pelayanan yang disesuaikan dengan perkembangan penyakit masyarakat. Selanjutnya pengembangan RSUD diarahkan pada Rumah Sakit Pendidikan (Teaching Hospital) dengan pelayanan paripurna dalam arti sesuai dengan kebutuhan pelanggan (konsumen ).
Surat Gubernur Kepala Daerah Propinsi Tingkat I Riau No. 440/Binsos/3268 tanggal 16 Desember 1999 menetapkan RSUD menjadi Rumah Sakit kelas B Pendidikan. Hal ini juga dikuatkan dengan SK Menkes No.240/MENKES-KESSOS/SK/III/2001 tentang Peningkatan Kelas RSUD Pekanbaru Milik Pemerintah Propinsi Riau tanggal 23 Maret 2001. Diharapkan  dengan  program  pengembangan  ini,  RSUD  lebih  berfungsi sebagai pusat pendidikan sekaligus pusat rujukan kesehatan di Wilayah Propinsi Riau dengan pelayanan paripurna yang berorientasi kepada kepuasan pelanggan, sebagai tempat Pendidikan Sarjana Kedokteran, calon dokter atau pelaksana kurikulum KKJ/KKS Fakultas Kedokteran Universitas Riau (FK–UNRI ), sebagai tempat pelaksanan diklat berbagai profesi kesehatan lainnya dan menjadi pembina rumah sakit Dati II lainnya dan sebagai rumah sakit jaringan  pelaksana program studi pendidikan dokter. Selanjutnya putra-putri bangsa khususnya putra-putri Riau memperoleh peluang besar mengikuti pendidikan dan mengabdikan diri sebagai dokter dengan pembiayaan yang relatif terjangkau dan di Propinsi Riau sehingga tersedia SDM yang siap ditugaskan di daerahnya sendiri, lebih mendekatkan diri dengan masayarakat, sekalipun jauh terpencil.

d)   Tahun 2001 – 2007
Perkembangan fisik dan pengembagan fungsi pelayanan RSUD terlihat signifikan pada 7 (tujuh) tahun terakhir. Pada tahun 2000 dibangun gedung  IRNA Medical 4 lantai, renovasi Gedung IRNA D lama menjadi Irna VIP dan pembangunan IGD sebanyak 3 lantai  yang bertempat di bekas kuburan Kristen. Pada akhir tahun 2002 dibangun Gedung baru bekas  kantor pusat RSUD menjadi Gedung Perawatan Kelas Utama. Pembangunan IGD yang dimulai sejak tahun 2000 telah rampung sampai tahap V di tahun 2004  dan difungsikan pada tahun 2005. Sejak 9 Agustus 2005,  RSUD Propisi Riau berganti nama menjadi RSUD Arifin Achmad. Pada tahun 2006, RSUD menyelesaikan pembangunan gedung perawatan kelas utama dan siap memfungsikan 29 tempat tidur dari 120 tempat tidur yang direncanakan pada tahun ini. RSUD juga menerima bantuan dana APBN untuk pembangunan gedung dan pengadaan alat radiotherapy sebagai langkah awal pengembangan layanan unggulan onkologi. Sosialisasi dan Optimalisasi fungsi SIM – RS tahap akhir, juga dilakukan di tahun ini. Pengembangan sistem pelayanan laboratorium dilakukan dengan KSO, sehingga parameter pemeriksaan dapat ditingkatkan dengan kualitas yang lebih baik.




e)    Tahun 2007 – 2009
Pada tahun 2007 RSUD Arifin Achmad melakukan penetapan kebijakan yang baru dalam pengembangan rumah sakit pada seluruh aspek dalam bentuk penyusunan Master Plan RSUD Arifin Achmad. Dokumen Master Plan meliputi aspek pelayanan, ketenagaan, peralatan serta fisik bangunan dan prasarana. Selanjutnya sejak awal tahun 2008 manajemen dan seluruh staf RSUD Arifin Achmad menjadikan dokumen Master Plan sebagai dasar dalam menyusun berbagai perencanaan dan menjadi ukuran dalam pengembangan rumah sakit.
Keberhasilan RSUD dalam mendapatkan Sertifikat Akreditasi untuk 12 Kegiatan Pelayanan dan sertifikasi ISO 9000 : 2001 tahun 2008 menjadi warna tersendiri dalam pelaksanaan penyempurnaan Master Plan rumah sakit.
Pada tahun 2009  manajemen rumah sakit melakukan peningkatan layanan melalui pengembangan sistem manajemen mutu melalui ISO 9001 : 2008 untuk instalasi rawat  jalan, mempersiapkan rencana penerapan Pola Pengelolaan Keuangan  Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) dengan tujuan lebih meningkatkan kualitas layanan rumah sakit kepada pasien.
Selanjutnya dengan telah dilengkapinya sarana dan akses menuju gedung Radioterapi, maka  pada bulan Oktober 2009 pelayanan Radioterapi sudah dapat difungsikan. Layanan ini merupakan layanan unggulan yang ditujukan untuk mengatasi masalah penyakit kanker dan sampai dengan saat ini merupakan  satu-satunya fasilitas radioterapi dengan  alat LINAC di Sumatera.

f)    Tahun 2010
Pada tahun 2010 RSUD Arifin Achmad mendapatkan Sertifikat Akreditasi untuk 16  Kegiatan Pelayanan dan sertifikasi ISO 9001 : 2008. Dan pada tahun 2010 ini RSUD Arifin Achmad berubah menjadi PPK BLUD.
Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad adalah Rumah Sakit Kelas B Pendidikan, merupakan institusi pemerintah Propinsi Riau yang mempunyai tugas dan fungsi mencakup upaya pelayanan kesehatan perorangan, pusat rujukan dan pembina Rumah Sakit Kabupaten/Kota se Propinsi Riau serta merupakan tempat pendidikan mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Riau dan Institusi Pendidikan Kesehatan lainnya.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Propinsi Riau No. 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja, dinyatakan bahwa kedudukan RSUD Arifin Achmad adalah perangkat daerah yang diserahi wewenang, tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan upaya kesehatan secara berdayaguna dan berhasilguna, dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi terpadu dengan upaya peningkatan serta pencegahan dan melaksanakan upaya rujukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur.

2.    Visi Dan Misi RSUD Arifin Achmad
a)    Visi
Menjadi Rumah Sakit Pendidikan Mandiri dengan Pelayanan Paripurna yang memenuhi standart International
b)   Misi
i.      Menyelenggarakan fungsi pelayanan kesehatan sesuai dengan standar internasional dan menjadi pusat rujukan bagi rumah sakit lainnya di Provinsi Riau;
ii.    Melaksanakan fungsi sebagai rumah sakit pendidikan kedokteran dan pendidikan kesehatan lainnya;
iii.  Melaksanakan fungsi administrasi secara profesional



B.       Potret mutu pelayananan RSUD Arifin Achmad
Sejak ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), standar pelayanan telah menjadi hal yang wajib ditingkatkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Provinsi Riau. Sejumlah penghargaan dan sertifikasi menjadi bukti meningkatnya pelayanan di rumah sakit kebanggaan masyarakat tersebut.
Salah satu penghargaan yang diterima RSUD Arifin Achmad adalah penghargaan pelayanan publik terbaik tahun 2012 diberikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB) RI. Dalam penghargaan ini, RSUD Arifin Achmad masuk dalam kelompok 10 besar RSUD terbaik dalam kinerja pelayanan publik.
Sepuluh besar tersebut yakni, RSUD Uli Banjarmasin, RSUD Tarakan Jakarta, RSUD Tugurejo Semarang, Rumah Sakit Jiwa Grasia Sleman DIY, RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau, RSU dr Saiful Anwar Malang, RSUD dr H Abdul Moloek Bandar Lampung, RSUD Al Ihsan Jabar, RS Khusus Mata Masyarakat Palembang dan RSUD dr Zainal Abidin Banda Aceh.
Menurut Direktur Utama (Dirut) RSUD Arifin Achmad, Dra Yulwiriati Moesa Apt MSi, raihan penghargaan itu dikarenakan keberhasilan kinerja RSUD dalam meningkatkan mutu pelayanan sesuai dengan visi dan misi RSUD yang bertujuan memenuhi standar internasional.
"Kami akan terus berusaha untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat terutama untuk masyarakat miskin," ujar Yulwiriati.

RSUD Arifin Achmad merupakan institusi Pemerintah Provinsi Riau yang mempunyai tugas dan fungsi mencakup upaya pelayanan kesehatan perorangan, pusat rujukan dan pembina rumah sakit kabupaten/kota se-Provinsi Riau serta merupakan tempat pendidikan mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Riau dan institusi pendidikan kesehatan lainnya.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Riau No.8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja dinyatakan bahwa kedudukan RSUD Arifin Achmad adalah perangkat daerah yang diserahi wewenang, tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan upaya kesehatan secara berdayaguna dan berhasilguna, dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi terpadu dengan upaya peningkatan serta pencegahan dan melaksanakan upaya rujukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur.
Rumah Sakit Arifin Achmad diresmikan pada tahun 1976 dengan nama Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Pekanbaru. Pada tahun 1993, statusnya meningkat dari RS Kelas C menjadi RS Kelas B Non Pendidikan dan berganti nama menjadi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pekanbaru. Pada tahun 1999, RS ditingkatkan kelasnya menjadi RS Kelas B Pendidikan, dan pada tanggal 9 Agustus 2005 RSUD Pekanbaru berganti nama menjadi RSUD Arifin Achmad dengan kapasitas 370 tempat tidur.
Pada tahun 2009, RSUD Arifin Achmad menambah kapasitas rawat inap dari 370 tempat tidur menjadi 543 tempat tidur. Seiring dengan melonjaknya jumlah pasien kelas III dimana sebagian besar adalah pasien maskin (masyarakat miskin) yang memperoleh jaminan kesehatan dari pemerintah, pada tahun 2012 telah dimulai pembangunan gedung Rawat Inap lima lantai dengan kapasitas 400 tempat tidur yang ditujukan khusus untuk melayani pasien Kelas III dan pasien maskin. Apabila pembangunan gedung rawat inap Kelas III selesai, RSUD Arifin Achmad akan memiliki lebih dari 950 tempat tidur pasien.
RSUD Arifin Achmad juga telah dilengkapi dengan fasilitas gedung Diagnostik Terpadu dan sedang membangun gedung Bedah Sentral Terpadu yang memiliki 25 kamar operasi dalam bangunan lima lantai. Keberadaan fasilitas-fasilitas terbaik tersebut akan mendukung RSUD Arifin Achmad sebagai pusat rujukan dan menjadi rumah sakit dengan Instalasi Bedah Sentral Terpadu yang terbesar di wilayah Sumatera.



C.      Penerapan ISO 9001
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor 305/II/2010, RSUD Arifin Achmad telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada tanggal 25 Februari 2010. Peningkatan status menjadi BLUD mewajibkan RSUD Arifin Achmad untuk selalu meningkatkan standar pelayanan.

"Amanah tersebut telah kami upayakan secara optimal. Hal ini dibuktikan dengan beberapa penghargaan dan sertifikasi yang diterima oleh RSUD Arifin Achmad," ujar Direktur Utama (Dirut) RSUD Arifin Achmad, Dra Yulwiriati Moesa Apt MSi.
Penghargaan dan sertifikasi itu antara lain, Sertifikasi ISO 9001:2000 untuk Pelayanan Instalasi Rawat Darurat, Sertifikasi ISO 9001:2008 untuk Pelayanan Rawat Jalan, Sertifikasi ISO 9001:2008 untuk Pelayanan Manajemen dan Sertifikasi Akreditasi untuk 16 Pelayanan Tingkat Penuh.
Sertifikasi sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 adalah sistem manajemen yang memberikan jaminan bahwa proses-proses di dalamnya memenuhi kriteria mutu yang ditetapkan dan selalu melakukan tindakan perbaikan yang berkesinambungan untuk lebih fokus kepada kepuasan pelanggan dan upaya agar tercapai manajemen mutu yang akuntabel, transparan, berkeadilan dan memenuhi harapan masyarakat. Dan melalui website yang dimiliki rumah sakit, diharapkan masyarakat dapat mengenal lebih jauh profil dan perkembangan rumah sakit ini.
Adapun 16 bidang pelayanan tingkat penuh yang mendapatkan sertifikasi akreditasi itu di antaranya, bidang administrasi dan manajemen, bidang pelayanan medis, bidang gawat darurat, bidang keperawatan, bidang rekam medik, bidang farmasi, bidang K3RS, bidang radiologi, bidang laboratorium, bidang kamar operasi, bidang pengendalian infeksi, bidang perantal resiko tinggi, bidang rehabilitasi medik, bidang gizi, bidang pelayanan intensif dan bidang bank darah.
"Kami akan terus berusaha menjadikan RSUD Arifin Achmad menjadi rumah sakit yang mampu memenuhi harapan dan kebanggaan masyarakat serta menjadi pilihan bantuan medis yang dapat diandalkan, agar kita mampu mempertahankan mental yang sehat dan aktif, menemukan kembali keindahan hidup serta menghargai hidup sehat setiap hari," kata Dirut.
Dengan dukungan dan peran serta dari semua pihak, Dirut berharap akan dapat segera mewujudkan misi rumah sakit ini yang bertujuan untuk menjadikan RSUD Arifin Achmad sebagai rumah sakit pendidikan mandiri dengan pelayanan paripurna yang berstandar internasional.



BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Rumah sakit didirikan sebagai sentral pelayanan kesehatan-terutama kuratif dan rehabilitatif bagi masyarakat disekitarnya. Pelayanan kesehatan yang aman dan berkualitas telah menjadi kebutuhan dasar seluruh masyarakat. Fenomena maraknya medical tourism membuktikan hal tersebut. Perilaku pencarian pelayanan kesehatan masyarakat saat ini tidah terbatas pada pelayanan kesehatan pada umumnya. Mereka lebih perhatian dan menginginkan pelayanan berkualitas. Hal ini dapat dipenuhi dengan penyediaan pelayanan yang berkualitas dan aman. Tujuan dari kajian ini untuk melihat bagaimana perbaikan pelayanan kesehatan dalam konsep mutu dan keselamatan pasien. Dan RS yang baik adalah RS yang sudah menerapkan pelayanan nya dengan baik sehingga mendapatkan sertifikasi ISO 9001.
B.       Saran
Untuk memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan yang bermutu, dan sehingga mendapatkan sertifikasi ISO 9001 maka sebuah Rumah Sakit perlu melakukan upaya-upaya yang berkesinambungan dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
Semua petugas dan praktisi yang ada di rumah sakit harus lebih memperhatikan 3S yaitu Senyum, Sapa, dan Salam. Dengan begitu pasien akan merasa nyaman dengan pelayanan di Rumah Sakit. Memberikan informasi yang baik dan jelas kepada pasien, sehingga tidak ada kesalahpahaman antara pasien dengan petugas pelayanan kesehatan. Pihak Rumah Sakit tidak membedakan pasien dari segi sosialnya, baik yang kaya atau yang miskin semua harus di perlakukan sama. Karna setiap manusia mempunyai hak yang sama. Pihak Rumah Sakit diharapkan terus meningkatkan sarana, prasarana dan kesehatan lingkungan Rumah Sakit serta memelihara dan memperbaiki fasilitas yang telah ada, seperti pengadaan alat-alat medis dan penunjang medis, perbaikan fasilitas di ruang rawat inap dan kebersihan lingkungan Rumah Sakit.



DAFTAR PUSTAKA






















Tidak ada komentar:

Posting Komentar