Minggu, 27 April 2014

MUK-ARTIKEL-PAPIN



ORGANISASI  PELAYANAN  KESEHATAN
            suatu lembaga atau institusi yang berbadan hukum, yang kegiatannya adalah memberikan pelayanan kesehatan maupun memproduksi obat.
A.  Para Pelaku Pelayanan Kesehatan
1.   Dokter
2.   Perawat
3.   Ahli Gizi
4.   Ahli Peralatan Kedokteran
5.   Manajemen
B.  Sifat dan Karakteristik Rumah Sakit
     Fungsi utama Rumah Sakit adalah sebagai sarana pelayanan kesehatan maupun bagian mata rantai rujukan pelayanan kesehatan. Berdasarkan pengalaman sampai saat ini, pengaduan mengenai pelanggaran etik maupun malpraktek yang dilakukan oleh dokter tidak kurang dari 80% terjadi di rumah sakit.
C.  Tujuan Organisasi
Berubahnya penekanan dari pelayanan pasien inap ke pasien rawat jalan dan kemajuan teknologi kedokteran yang pesat,telah memfokuskan fasilitas yang ada sekarang untuk merencanakan kegiatan pengembangan penunjang medis dan pusat-pusat pelayanan pasien rawat jalan mandiri.
D.  Modal
       Modal rumah sakit terdiri dari sumber dana apbd (milik pemerintah) dan yayasan atau perseorangan (milik swasta)
E.  Pertanggung Jawaban
Sebagai bukti pertanggungjawaban setiap unit rumah sakit harus membuat laporan akhir kegiatan pelayanan kesehatannya. Apabila organisasi pelayanan kesehatan ini milik pemerintah maka pertanggungjawabannya adalah kepada Pemerintah daerah, sedangkan kalau modal berasal dari yayasan (swasta) maka pertanggungjawaban adalah kepada pimpinan yayasan.
F.  Etika rumah sakit
Etika rumah sakit adalah etika terapan (applied ethics) atau etika praktis (practical ethisc),yaitu moralitas atau etika umum yang diterapkan pada isu-isu praktis,
seperti perlakuan terhadap etnis minoritas, keadilan untuk kaum perempuan, penggunaan hewan untuk bahan makanan, atau penelitian, pelestarian lingkungan hidup, aborsi dll.
Komponen-komponen etika rumah sakit;
1.   Etika administratif
2.   Etika biomedis
G. Struktur Organisasi
1.   Komponen administratif ;
a)  pemilik rumah sakit adalah sebuah badan hukum yang tugas utamanya adalah menentukan falsafah dan menentukan garis-garis besar haluan organisasi, serta mengevaluasinya secara berkala.
b)  Farmasi rumah sakit harus mempunyai organisasi yang jelas dan memadai, serta dipimpin oleh seorang apoteker yang mampu dan profesional.
2.   Pelayanan Rumah Sakit
Untuk menghasilkan suatu pelayanan yang berkarakter, pihak manajemen harus melaksanakan hal-hal sebagai berikut ;
a)  Terhadap karyawan ; melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berhubungan dengan pembentukan karakter yang baik, terutama dibidang pelayanan pasien. Pihak manejemen harus melakukan pengawasan terhadap prilaku karyawannya, sehingga hal-hal yang tidak diinginkan langsung dapat diperbaiki.
b)  terhadap pasien ; pasien mengetahui hak dan kewajibannya, sehingga ia tahu mana yang merupakan haknya dan apa yang menjadi kewajibannya. Pihak manajemen harus mencantumkan atau memasang peraturan-peraturan tersebut sehingga pasien mudah membacanya.
3.   Sifat dan Karakteristik Puskesmas
Pengertian puskesmas adalah satuan organisasi fungsional yang menyelenggarakan upaya kesehatan yang bersifat menyeluruh, terpadu, dapat diterima dan dijangkau oleh masyarakat, mengikutsertakan peran aktif masyarakat dan menggunakan hasil pengembangan ilmu pengetahuan serta teknologi tepat guna dengan biaya yang dapat dipikul oleh pemerintah dan masyarakat.


H.  Poliklinik/Praktek Dokter Bersama
Sifat dan karakteristik Poliklinik / Praktek Dokter Bersama
Adalah suatu lembaga atau organisasi yang terdiri dari beberapa tenaga kesehatan yang bekerja sama membuka praktek pelayanan kesehatan dalam satu atap; termasuk pelayanan pemberian obat, pelayanan konsultasi kesehatan, dan pelayanan pemeriksaan kesehatan.
I.    Praktek Dokter Perseorangan
Sifat dan karakteristik Praktek Dokter Perseorangan
Adalah jenis pelayanan kesehatan yang terdiri dari seorang dokter dan/atau  didampingi beberapa tenaga kesehatan yang bekerja dalam pembukaan praktek pelayanan kesehatan masyarakat , termasuk pelayanan konsultasi kesehatan dan pelayanan pemeriksaan kesehatan. Sebagian praktek tersebut juga memberikan obat secara langsung.
J.   APOTEK
Sifat dan Karakteristik Apotek
Sebuah konsesus baru telah muncul berkenaan dengan praktek klinik dan apotek. Peranan apoteker menjadi semakin terfokus pada pasien. Layanan apotek masa kini harus dirancang untuk melakukan aktivitas klinik, yang sebaiknya dilakukan oleh apoteker yang ada diwilayah perawatan pasien. Kemajuan teknologi telah memungkinkan pemantauan profil praktek dokter dan perbandingan antarpara pembuat resep. Sistem informasi yang memadukan data klinik dan ekonomi mengenai penggunaan obat serta memberikan umpan balik atas hasil klinik dan ekonomi dari terapi obat, tidak digunakan untuk mengidentifikasi kesempatan guna memperbaiki perawatan dan telah menghasilkan perkembangan petunjuk praktis.







ARTIKEL I

11 Rumah Sakit Jadi Rujukan Terapi Sel Punca di Indonesia
            Liputan6.com, Bogor Memiliki beragam manfaat untuk menyembuhkan berbagai penyakit, membuat perkembangan terapi stem cell atau sel punca di Indonesia cukup pesat. Hanya saja, terapi stem cell yang berizin resmi dan mengikuti aturan masih sangat terbatas.
            Untuk itu, pada 2014 ini pihak Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan peraturan menteri yang menyebutkan bahwa tidak semua rumah sakit dan klinik kecantikan dapat melakukan terapi stem cell.
            Kepala Peneliti dari Stemcell and Cancer Institute (SCI) Kalbe Farma, Yuyus Kusnadi, PhD mengatakan,  saat ini sudah ada 11 rumah sakit yang dapat dijadikan sebagai tempat pelayanan stem cell, yang memiliki izin resmi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Dengan catatan, dua rumah sakit menjadi Pembinanya.
Berikut daftar 11 rumah sakit itu;
1.   Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo (Pembina)
2.   Rumah Sakit Dr. Soetomo (Pembina)
3.   Rumah Sakit Dr. M. Djamil, Padang, Sumatera Barat
4.   Rumah Sakit Jantung Harapan Kita, Jakarta
5.   Rumah Sakit Fatmawati
6.   Rumah Sakit Kanker Dharmais
7.   Rumah Sakit Persahabatan
8.   Rumah Sakit Dr. Hasan Sadikin, Bandung
9.   Rumah Sakit Dr. Sardjito, Yogyakarta.
10.   Rumah Sakit Dr. Karyadi, Semarang
11.   Rumah Sakit Sanglah, Bali
            "Jadi, diharapkan dengan kehadiran rumah sakit ini membuat masyarakat tidak salah lagi dalam melakukan terapi sel punca ini. Rumah sakit ini sudah lolos pemeriksaan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia," kata Yuyus dalam media workshop bertema 'Stem Cell Technology For a Better Life' di Novotel Bogor, Jawa Barat, ditulis Minggu (9/3/2014)
            Lebih lanjut dia menjelaskan, rumah sakit yang menjadi tempat pelayanan sel punca resmi itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 32 tahun 2014 tentang 'Penetapan Rumah Sakit Pusat Pengembangan Pelayanan Medis Penelitian dan Pendidikan Bank Jaringan dan Sel Punca.
Terkait dengan peraturan mengenai stem cell, ada empat Permenkes yang harus ditaati, yaitu :
1.   Permenkes nomor 833/834 tahun 2009, tentang 'Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Medis Sel Punca'
2.   Permenkes nomor 48 tahun 2012, tentang 'Penyelenggaraan Bank Sel Punca Darah Tali Pusat'
3.   Permenkes nomor 50 tahun 2012, tentang 'Penyelenggaraan Laboratorium Pengolahan Sel Punca Untuk Aplikasi Klinis', dan
4.   Permenkes nomor 32 tahun 2014 tentang 'Penetapan Rumah Sakit Pusat Pengembangan Pelayanan Medis Penelitian dan Pendidikan Bank Jaringan dan Sel Punca.
            "Banyaknya tawaran terapi sel punca di berbagai tempat tanpa izin dan mengikuti regulasi yang ada cukup mengkhawatirkan. Terlebih, masih banyak informasi yang salah tentang sel punca, dan bukan sel punca," kata Yuyus menerangkan.
            Menurut General Manager Business Development PT Biopharma Unit Usaha PT Kalbe Farma Tbk, dr. Sandy Qlintang, dengan adanya 11 rumah sakit ini, diharapkan dapat dijadikan Medical Tourism di Indonesia. Dengan begitu, tak ada lagi masyarakat yang melakukan terapi stem cell di Singapura, melainkan pasien dari sanalah yang melakukan terapi di Indonesia.
            "Diharapkan pasien luar dari Malaysia, Singapura, dan negara tetangga lainnya yang ke sini. Ini juga sebagai bukti bahwa Indonesia juga punya tempat atau rumah sakit resmi untuk terapi sel punca," kata dia berharap


ARTIKEL II

Rumah Sakit Pemerintah Harus ‘The Best’
Oleh DR.Dr.Umar Zein
            Rumah Sakit (RS) adalah sebuah institusi perawatan kesehatan profesional yang pelayanannya disediakan oleh dokter, perawat, dan tenaga ahli kesehatan lainnya. Secara umum, rumah sakit pemerintah dengan rumah sakit swasta di Indonesia sangat jauh berbeda. Masyarakat menganggap dan mengalami bahwa pelayanan di rumah sakit swasta jauh lebih baik dari pada RS pemerintah. Padahal kelebihan dari RS pemerintah adalah karena milik pemerintah, berarti “toke”nya adalah pemerintah, apakah itu pemerintah pusat, pemerintah provinsi, ataupun pemerintah kabupaten/kota. Karena pemiliknya adalah pemerintah.
 maka RS pemerintah punya beberapa kelebihan, yaitu:
1.   Anggarannya disediakan oleh pemerintah. Mulai dari pembangunan fisik, rehabilitasi dan renovasi, penyediaan alat-alat kesehatan, biaya maintenance, gaji sebagian besar karyawannya ditanggung pemerintah, obat-obatannya juga dibeli dengan anggaran pemerintah.
2.   Kalau RS Pemerintah di Ibu Kota Provinsi yang ada Fakultas Kedokterannya, biasanya juga merangkap sebagai RS Pendidikan. Disini lebih banyak lagi kelebihannya, karena semua dokter ahli dan Guru Besar juga bertugas rangkap di RS disamping sebagai staf pengajar. Dalam hal ini RS Pemerintah mendapat nilai ganda, karena tenaga spesialis dan sub-spesialisnya tidak harus digaji khusus oleh RS. Demikian juga dokter peserta didik spesialis yang merupakan ujung tombak layanan spesialis bertugas full time tanpa harus digaji khusus oleh RS. Demikian juga peserta didik calon dokter, calon perawat dan calon bidan yang melaksanakan praktek lapangan di RS tersebut, akan menambah lengkapnya pelayanan terhadap pasien, karena mereka bertugas sebagai tenaga kesehatan pelengkap membantu dokter dan perawat yang ada. Mereka menjadi tenaga pendamping yang potensial, dan bukan menjadi beban RS, bahkan sebagai salah satu sumber pemasukan dana bagi RS dari institusi pendidikan kesehatan. Anggapan masyarakat terhadap peserta didik yang menjadikan pasien sebagai “kelinci percobaan” bagi mereka adalah tidak benar. Karena peserta didik yang bekerja di RS Pendidikan senantiasa dibawah pengawasan dan bimbingan staf pengajar dan senior mereka.


3.   RS Pemerintah sebagai RS Pendidikan merupakan sentra penelitian dan pengembangan Ilmu Kedokteran dan Ilmu Kesehatan lainnya. Sehingga RS Pemerintah memberikan kontribusinya dalam mengembangan khasanah Ilmu Kedokteran melalui Departemen/Cabang Ilmu Kedokteran yang ada, seperti Ilmu Bedah, Kebidanan dan Kandungan, Kardiologi, THT, Mata, dan lainnya.
4.   RS Pemerintah mempunyai akses dan link dengan RS Pemerintah lainnya diberbagai sentra pendidikan Kedokteran di seluruh Indonesia, bahkan bisa juga menjalin akses ke sentra Pendidikan Kedokteran di luar Indonesia dalam kerja sama penelitian dan eksperimen kedokteran.
           
            Kesemua kondisi dan keadaan diatas tidak dipunyai oleh RS Swasta manapun di Indonesia. Malah RS Swasta umumnya merekrut tenaga dokter ahli dari RS Pemerintah yang ada. RS Swasta tidak dapat menjalankan fungsinya tanpa ada bantuan dari tenaga-tenaga kesehatan dari RS Pemerintah. Jadi jelas, bahwa RS Pemerintah seharusnya menjadi RS dengan pelayanan terbaik, berdasarkan potensi-potensi yang dimilikinya tersebut. Tapi anehnya, RS Pemerintah tidak mampu mengoptimalkan potensi-potensinya serta tidak sepenuhnya memanfaatkan peluang-peluang besar yang dipunyainya. Bahkan terkesan RS Pemerintah layaknya unit pelayanan kesehatan yang serba kekurangan. Kekurangan dana, kekurangan tenaga, kekurangan peralatan, kekurangan kepedulian, kekurangan perhatian, dan berbagai kekurangan-kekurangan lainnya. Dan anehnya lagi, masyarakat dan personil pemerintah serta personil legislatif sendiri malah selalu menyalahkan dan menghujat layanan kesehatan RS Pemerintah, layaknya RS Pemerintah bukan milik mereka dan mereka tidak mempunyai tanggung jawab dalam memajukan RS tersebut. Padahal, RS Swasta bisa melaksanakan pelayanan kesehatan dan menggaji karyawannya hanya dari pembayaran pasien, sedangkan manajemennya tidak jauh berbeda.

Manajemen Rumah Sakit
            Secara sederhana, manajemen RS disamping melaksanakan pelayanan pasien di bidang medik berupa tindakan kuratif, rehabilitatif dan preventif, juga mempunyai komponen non medik yang mempengaruhi pelayanan medik. Komponen itu adalah: pelayanan penginapan pada pasien rawat inap, pelayanan katering dan gizi, pelayanan londre dan cleaning service, pelayanan perparkiran, pelayanan telekomunikasi/customer service, dan pelayanan sampah dengan limbah rumah sakit. Kombinasi beberapa komponen inilah yang membuat manajemen rumah sakit bisa dipandang pelik, tapi bisa juga dipandang unik. Dipandang pelik karena masing-masing komponen membutuhkan ahli untuk pengelolaannya.
            Dipandang unik, karena masing-masing komponen mempunyai peluang-peluang untuk dikembangkan menjadi unggulan rumah sakit. Di Bangkok, ada RS Pemerintah yang dibangun dengan sarana pasar swalayan/super market di satu tingkat dan food court di bagian lainnya. Ada juga RS dengan sarana perparkiran yang dikelola khusus oleh pihak swasta. RS juga membutuhkan sarana hostel/penginapan untuk para keluarga pasien yang menjenguk atau menjaga, yang letaknya bisa di lingkungan RS atau diluar lingkungan RS yang tidak terlalu jauh.

Peluang RS Pemerintah
            Perkembangan layanan RS berkaitan dengan perkembangan teknologi kedokteran dan perkembangan ilmu kedokteran secara umum. Metodologi pengobatan dan jenis obat yang ditemukan dari tahun ke tahun terus berubah dan berkembang. Demikian juga metode diagnostik terus berubah sejalan dengan ditemukannya alat diagnostik yang semakin baik. Perkembangan ini mestinya harus mampu diikuti dan diaplikasikan oleh RS Pemerintah melalui unit penelitian dan pengembangan (Research & Development) RS dan bekerja sama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Unit Penelitian di Fakultas Kedokteran. RS Pemerintah sebagai RS Pendidikan adalah suatu potensi yang tidak dimiliki oleh RS Swasta. RS Pemerintah setiap tahunnya mendapat anggaran dari APBD dan APBN juga suatu potensi yang tidak didapat oleh RS Swasta.
            Kedua potensi besar ini sesungguhnya menjadi kekuatan yang luar biasa untuk menjadikan RS Pemerintah menjadi The Best dan menjadi kebanggaan masyarakat dan menjadi Medical Centre. Hal ini sesuai dengan definisi RS menurut WHO Expert Committee on Organization of Medical Care: is an integral part of social and medical organization, the function of which is to provide for the population complete health care, both curative and preventive and whose out patient service reach out to the family and its home environment; the hospital is also a centre for the training of health workers and for biosocial research.
            Dengan demikian tidak ada lagi RS Pemerintah yang mengeluh kekurangan tempat tidur, kekurangan peralatan medis, kekurangan dana, kekurangan tenaga ahli, apalagi kekurangan pasien. Sehingga RS benar-benar menjadi Hospital. Dalam sejarah perkembangannya, selama abad pertengahan rumah sakit juga melayani banyak fungsi di luar rumah sakit yang kita kenal di zaman sekarang, misalnya sebagai penampungan orang miskin atau persinggahan musafir. Istilah hospital berasal dari kata Latin, hospes (tuan rumah), yang juga menjadi akar kata hotel dan hospitality (keramahan, kenyamanan).

MMIK-RIZKI



BAB I

PENDAHULUAN


A.     Latar Belakang

            Kesehatan merupakan hak asasi manusia yang harus dilindungi dan diperhatikan oleh Pemerintah. Di samping itu kesehatan juga merupakan salah satu indikator kesejahteraan masyarakat negara tersebut di samping ekonomi dan sosial. Salah satu upaya pemerintah dalam peningkatan kesehatan masyarakat adalah dengan mendirikan rumah sakit di setiap daerah. Rumah sakit merupakan sebuah institusi pelayanan kesehatan yang berfungsi untuk menyediakan dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang bersifat penyembuhan dan pemulihan pasien.
Kualitas pelayanan Rumah Sakit dapat diketahui dari penampilan professional personil Rumah Sakit, efisiensi dan efektivitas pelayanan serta kepuasan pasien. Kepuasan pasien ditentukan oleh keseluruhan pelayanan yang diberikan, indikator yang sering dapat digunakan sebagai objektif adalah jumlah keluhan pasien atau keluarga, kritik dalam kolom surat pembaca, pengaduan mal praktek, laporan dari staf medik dan perawatan. Dalam pengalaman sehari-hari, ketidakpuasan pasien yang paling sering dikemukakan dalam kaitannya dengan sikap dan perilaku petugas Rumah Sakit, antara lain: keterlambatan pelayanan dokter dan perawat, dokter sulit ditemui, dokter yang kurang komunikatif dan informatif, lamanya proses masuk, dan lain-lain (Sabarguna, 2004:2).
            Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh pihak rumah sakit kepada pasien juga dapat dipandang sebagai pelayanan yang diberikan antara pelaku usaha (rumah sakit) dengan pasien (konsumen). Pelayanan kesehatan yang diberikan haruslah pelayanan yang tidak membeda-bedakan status sosial seseorang dalam masyarakat, baik orang kaya, orang miskin, orang yang berkuasa, orang biasa, orang pintar maupun orang bodoh.
           Pemenuhan kesehatan yang merata dan tidak membeda-bedakan golongan sosial juga sejalan dengan nilai-nilai yang tertuang dalam Pancasila terutama sila ke-5 yang menyatakan bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan sosial dalam hal ini juga termasuk di dalamnya keadilan dalam mendapatkan akses kesehatan yang baik dan bermutu.
          Setiap   anak pada dasarnya memiliki     hak untuk menikmati     kehidupan sejahtera, dalam arti memperoleh kondisi yang  layak untuk tumbuh dan berkembang secara sehat. Salah satu cara dalam pencapaian kesejahteraan anak. Pemenuhan hak anak       dalam memperoleh pelayanan kesehatan dilakukan dengan cara yang sesuai dengan            hukum positif di Indonesia merupakan tanggung jawab pemerintah yaitu memberikan sarana dan prasarana kesehatan. Hal tersebut dilakukan dengan cara menyediakan tenaga kesehatan, pusat pelayanan kesehatan, dan fasilitas lainnya yang dapat menjamin anak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan,   jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran     anak, dan kondisi fisik/mental.

B.     Rumusan Masalah

Adapun rumusan masalah yang di angkat dari penyusunan makalah ini antara lain :
1.       Profil dari Rumah Sakit Tarakan
2.       Potret mutu pelayananan Rumah Sakit Tarakan
3.      Pembahasan dari segi dimensi kualitas dan dimensi mutu
4.      Bagaimana pelayanan kesehatan yang berkualitas serta solusinya?

C.     Tujuan

Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini antara lain :
1.       Untuk mengetahui profil dari Rumah Sakit Tarakan
2.       Untuk mengetahui potret mutu pelayanan kesehatan yang terjadi di RS Tarakan
3.      Menjelaskan pelayanan kesehatan di ihat dari segi dimensi kualitas dan dimensi
        mutu
4.      Untuk mengetahui pelayanan kesehatan yang berkualitas serta mengetahui
solusinya



BAB II

PEMBAHASAN


A.     Profil RSUD Tarakan Jakarta Pusat

Pada mulanya, RSUD Tarakan hanya berbentuk balai pengobatan. Kemudian pada tahun 1956, beralih menjadi puskesmas kecamatan gambir dan suku dinas kesehatan jakarta pusat dengan luas gedung 2.570m2 tahun 1987, puskesmas tersebut beralih lagi menjadi RS kelas C, berdasarkan SK Menkes 15/1989 berlantai 4 yang dilengkapi dengan 30 tempat tidur. Pada tahun 1997, rumah sakit ini berganti menjadi rumah sakit kelas B Non pendidikan yang dilengkapi dengan 153 tempat tidur.
Mulai tahun 2006, RSUD Tarakan telah beralih menjadi telah beralih status menjadi BLUD secara penuh dengan sertifikasi ISO 9001:2008 dan akreditasi 5 pelayanan. RSUD ini terdiri atas dua gedung utama, yakni gedung DP II dan gedung DP I yang dilengkapi pasilitas 352 tempat tidur (kelas III sebanyak 70%).
  • 1953  : Balai pengobatan
  • 1956  : Puskesmas Kec. Gambir dan suku dinas kesehatan jakarta pusat berlantai 2, Luas gedung 2.570m2
  • 1987  : Menjadi RS Kelas C, SK MENKES 15/1989 berlantai 4, penambahan gedung : 2170m2, luas tanah : 6662m2, jumlah bed : 30 TT
  • 1997  : RS Kelas B non pendidikan ( SK MENKES No.1224/MENKES/SK/1997) Rumah Sakit unit SWADANA (perda DKI NO. 10/1997) kapasitas tempat tidur : 153 TT
  • 1999  : Mendapatkan Akreditasi dasar 5 pelayanan
  • 2001  : pembangunan  gedung blok C berlantai 3 ( sekarang berfungsi sebagai ruang IGD, Patologi Anatomi, hemodialisa dan ruang isolasi )
  • 2003  : Pembangunan gedung belakang berlantai 6 yang terletak di Jl. Siantar, bersebelahan dengan Jl Kyai caringin, beroperasional mulai bulan juni 2003. kapasitas tempat tidur : 142TT ( Kelas III: 102TT/72% ) Ls tanah : 3440 M2, Luas bangunan : 11.656M2
  • 2004  : Renovasi total gedung DP I berlantai 8 yang dimulai pertengahan tahun 2004 dan selesai akhir tahun 2005. Beroperasi bulan maret tahun 2006.
  • 2006  : RSUD tarakan Mempunyai dua buah gedung yaitu : Gedung Depan dan Gedung belakang. Kapsitas tempat tidur : 352 TT ( kelas III : 70%) dan UPT DINKES dengan pengelolaan keuangan BLU Penuh.
    Gedung Depan berlantai 8 dibangun terdiri 2 blok yaitu blok A dan blok B, beoper
    asional Mulai 2006.
    Gedung Belakang belantai 7 beroperasional tahun 2007
    Blok C yang menempel pada gedung depan jembatan penghubung antara gedung depan dan belakang.
  • 2009 : Berdasarkan Pergub No 71 th 2009 tentang organisasi dan tata kerja RSUD Tarakan Telah berubah menjadi Lembaga Tekhnis Daerah ( LTD ), Pemda DKI Jakarta bertanggung jawab langsung kepada sekretaris daerah. RSUD Tarakan sebagai satuan kerja perangkat daerah ( SKPD ) yang merupakan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah
    ( PPK – BLUD ).
  • Tahun 2012 mendapatkan Sertifikat Akredetikat 16 pelayanan
  • Tahun 2011 dikembangan menjadi peningkatan pelayanan Critical Care Center Dengan jumlah tempat tidur 464 TT
  • Tanggal 24 April 2012 diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta. Oleh DR. Ing Fauzi Bowo sebagai Pusat Penanganan Pasien Gawat dan Penanganan Perawatan Pasien Kritis ( Critikal Care Center ).
VISI & MISI
A.     VISI
AMAN, TERPERCAYA DAN MEMUASKAN
( SAFETY AND TRUSTED AND SATISFACTION )
-          Safety
Memberikan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan faktor-faktor keselamatan untuk konsumen, petugas dan rumah sakit.

-          Trusted
Meningkatkan budaya kerja dengan mengutamakan quality assurance untuk meningkatkan kepercayaan konsumen.

-          Satisfication
Meningkatkan kompetensi SDM dalam memberikan pelayanan yang berkualitas agar kepuasan konsumen tecapai

B.      MISI
  • Memberikan pelayanan kesehatan yang prima untuk seluruh lapisan masyarakat
  • Meningkatkan budaya kerja yang harmonis untuk membentuk SDM yang berkualitas sesuai dengan perkembangan IPTEK serta tuntutan konsumen tentang pelayanan berkualitas
  • Mengutamakan Quality assurance and patient safety dalam meningkatkan kepercayaan dan kepuasan konsumen
  • Meningkatkan sarana dan prasarana untuk memberikan pelayanan optimal
Untuk mencapai VISI, MISI, dan VALUE yang dicanangkan oleh RSUD Tarakan maka manajemen berkomitmen untuk merubah pola pikir dan pola kerja yang berorientasi pada Good Corporate Governance.
Dengan menjadikan  Good Corporate Governance sebagai pedoman kerja, maka diharapkan arkan melahirkan cakrawala baru pada tahun 2014, yaitu : safety (aman), trusted (terpercaya), dan satisfaction (memuaskan).
LAYANAN MEDIS
a.      Medical Check Up
  1. Poliklinik




B.    Potret Mutu Pelayanan Rumah Sakit Tarakan


RSUD Tarakan diusulkan jadi Rumah Sakit tipe A
Jakarta (Liputan6.com) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengusulkan kepada Kementerian Kesehatan untuk mengubah status RSUD Tarakan dari tipe B menjadi tipe A. Menurut Dinas Kesehatan DKI Jakarta, RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, telah memiliki klasifikasi pelayanan kesehatan setara dengan tipe A.
"Saya sudah usulkan kemarin RSUD Tarakan masuk tipe kelas A. RSUD kita yang kita masukkan adalah RS Tarakan itu. Kalau penetapan kelas bukan masalah Dinkes, tapi Kemenkes," ujar Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dien Emmawati, di Balai Kota Jakarta, Selasa (8/7/2013).
Menurut Dien, belum ada rumah sakit lain yang memungkinkan untuk juga diubah tipe kelasnya. Sebab, menaikkan tipe sebuah rumah sakit harus berdasarkan jumlah dokter spesialis, ruang pemulasaran jenazah, tempat tidur, alat-alat kesehatan, dan lain-lain.
"Jadi klasifikasi RS itu tergantung tata layanan di dalam. Kalau tempat tidurnya kecil, dokter spesialis sedikit, masa mau dinaikkan?! Nggak bisa," kata Dien.
Sementara bagi RS swasta, perubahan tipe tergantung rumah sakit masing-masing. Pihak RS swasta dapat mengajukan langsung ke Kementerian Kesehatan. Bila ditinjau sudah memenuhi syarat, dapat pula dinaikkan kelasnya menjadi rumah sakit tipe A.
RS tipe A sendiri adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis secara luas dan oleh pemerintah ditetapkan sebagai rujukan tertinggi (top referral hospital) atau disebut pula sebagai rumah sakit pusat. Sedangkan tipe B merupakan rumah sakit yang memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis secara terbatas. (Ado/Yus)

Layanan Berstandar Internasional untuk Warga Miskin
JAKARTA, KOMPAS.com - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan Jakarta kini memiliki Pusat Pelayanan Kritis. Bahkan, Pusat Pelayanan Kritis yang dibangun sejak 2011 lalu ini telah berstandar internasional.





Pasien dirawat di ruang Intensive Care Unit (ICU) RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, Selasa (24/4). Ruang ICU tersebut merupakan bagian dari Critical Care Center yang hari itu diresmikan penggunaannya oleh Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo.
"Ini langkah dan komitmen nyata dari Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan pelayanan yang optimal pada warga Jakarta terutama bidang kesehatan," kata Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, saat meresmikan Pusat Pelayanan Kritis di RSUD Tarakan, Jakarta, Selasa (24/4/2012).
Ia menegaskan bahwa masalah kesehatan masyarakat merupakan prioritas tertinggi dalam program pembangunan Jakarta. Untuk itu, ia terus berupaya memenuhi keinginan warga Jakarta yang menginginkan pelayanan kesehatan dengan standar dan mutu yang terjamin. Pusat Pelayanan Kritis di RSUD Tarakan ini terdiri dari unit perawatan intensif atau Intensive Care Unit (ICU) dengan 8 tempat tidur.
Kemudian unit perawatan intensif jantung atau Intensive Cardiac Care Unit (ICCU) dengan 7 tempat tidur. Tersedia juga unit perawatan intensif bayi atau Neonatal Intensive Care Unit (NICU) sebanyak 7 tempat tidur dan unit perawatan intensif anak atau Pediatric Intensive Care Unit (PICU) sebanyak 7 tempat tidur.
Ada juga unit perawatan dengan pengawasan atau High Care Unit (HCU) sebanyak 15 tempat tidur dan ruang penanganan gawat darurat (Emergency Room) sebanyak 24 tempat tidur yang dapat ditingkatkan hingga 50 tempat tidur bila terjadi peningkatan jumlah pasien. Tidak hanya itu, pembangunan Pusat Pelayanan Kritis yang menelan biaya Rp 119 miliar ini juga menyediakan dua kamar operasi yang diletakkan satu lantai dengan ruang ICU dan NICU. Kemudian, Pusat Pelayanan Kritis ini juga dilengkapi dengan Cath Lab atau cateterisasi laboratorium yang diletakkan satu lantai dengan ruang ICCU. Sehingga respon time terhadap pasien sakit jantung bisa dilakukan kurang dari 5 menit.
Yang menggembirakan, Pusat Pelayanan Kritis di RSUD Tarakan ini akan melayani pasien peserta dari Kartu Gakin, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) maupun asuransi kesehatan (Askes). Bahkan pihak rumah sakit berani menjamin tidak akan ada penolakan terhadap pasien miskin dan tidak mampu.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dien Emmawati, mengatakan bahwa pembangunan Pusat Pelayanan Kritis ini sudah sangat mendesak. Mengingat banyaknya permintaan warga untuk mendapat pelayanan kesehatan yang optimal terutama dari warga tidak mampu.
"Saya jamin, warga miskin yang berobat ke Critical Care Center tidak akan dikenai biaya apapun dengan memanfaatkan kartu gakin.Warga Jakarta berhak mendapat perlayanan kesehatan terbaik dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," tegasnya.
Sumber : kompas.com




A.                 Kesimpulan

Rumah sakit didirikan sebagai sentral pelayanan kesehatan-terutama kuratif dan rehabilitatif bagi masyarakat disekitarnya. Paradigma yang dikembangkan dalam tradisi seni pengobatan menjadi karakteristik khas yang seharusnya ada pada setiap aktivitas RS. Pasien adalah manusia yang setara kedudukannya secara fitrawi dengan dokter dan paramedik lain, sehingga relasi yang terbangun antar mereka mestinya bersifat humanis, bukan eksploitatif.

 Pelayanan kesehatan yang aman dan berkualitas telah menjadi kebutuhan dasar seluruh masyarakat. Fenomena maraknya medical tourism membuktikan hal tersebut. Perilaku pencarian pelayanan kesehatan masyarakat saat ini tidah terbatas pada pelayanan kesehatan pada umumnya. Mereka lebih perhatian dan menginginkan pelayanan berkualitas. Hal ini dapat dipenuhi dengan penyediaan pelayanan yang berkualitas dan aman. Tujuan dari kajian ini untuk melihat bagaimana perbaikan pelayanan kesehatan dalam konsep mutu dan keselamatan pasien.

B.                 Saran

Untuk memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan yang bermutu, maka sebuah Rumah Sakit perlu melakukan upaya-upaya yang berkesinambungan dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
1.             Semua petugas dan praktisi yang ada di rumah sakit harus lebih memperhatikan 3S yaitu Senyum, Sapa, dan Salam. Dengan begitu pasien akan merasa nyaman dengan pelayanan di Rumah Sakit.
2.             Memberikan informasi yang baik dan jelas kepada pasien, sehingga tidak ada kesalahpahaman antara pasien dengan petugas pelayanan kesehatan.
3.             Pihak Rumah Sakit tidak membedakan pasien dari segi sosialnya, baik yang kaya atau yang miskin semua harus di perlakukan sama. Karna setiap manusia mempunyai hak yang sama.
Pihak Rumah Sakit diharapkan terus meningkatkan sarana, prasarana dan kesehatan lingkungan Rumah Sakit serta memelihara dan memperbaiki fasilitas yang telah ada, seperti pengadaan alat-alat medis dan penunjang medis, perbaikan fasilitas di ruang rawat inap dan kebersihan lingkungan Rumah Sakit.