BAB
II
PEMBAHASAN
RSUD
ARIFIN ACHMAD
A. Profil
1. Visi
dan Misi RSUD Arifin Achmad Rumah Sakit
a) Visi
Menjadi Rumah Sakit Pendidikan
Mandiri dengan Pelayanan Paripurna yang Memenuhi Standar Internasional.
b)
Misi
i. Menyelenggarakan
fungsi pelayanan kesehatan sesuai dengan standar internasional dan menjadi
pusat rujukan bagi rumah sakit lainnya di Provinsi Riau;
ii. Melaksanakan
fungsi sebagai rumah sakit pendidikan kedokteran dan pendidikan kesehatan
lainnya;
iii. Melaksanakan
fungsi administrasi secara profesional
2.
Motto
Kepuasan
anda adalah kebahagiaan kami
3.
Janji Layanan
M emberikan pelayanan yang bermutu
E mpati terhadap kebutuhan kesehatan
N yaman dengan lingkungan bersih dan
indah
A manah menjaga keselamatan pasien
W aktu yang cepat dan tepat dalam
tindakan
A dil dan tidak memihak
N iat yang tulus dan ikhlas
4.
Penuntun Perilaku Pelayanan
S enyum
S alam
S apa
S antun
S abar
5.
Janji Pelayanan
Dengan ini,
kami Menyatakan Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan sesuai standar yang
telah di tetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima
sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku
6.
Jaminan Pelayanan
Dilayani
oleh tenaga profesional sesuai dengan kompetensi yang mengacu pada SPM, ISO
9001 : 2008 dan Akreditasi 16 Pelayanan
7.
Jaminan Keamanan &
Keselamatan Pelayanan
Memberikan
pelayanan sesuai dengan SOP, SPM, Prinsip : Keselamatan Pasien (Patient
Safety), Kesehatan dan Keselamatan Kerja Rumah Sakit (K3RS), Penanggulangan
Pencegahan Infeksi (PPI).
8.
Tugas Pokok dan Fungsi
RSUD Arifin
Achmad merupakan unsur penunjang tugas tertentu Pemerintah Provinsi Riau yang
dipimpin oleh seorang Direktur Utama, yang berada dibawah dan bertanggung jawab
kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah, dan secara teknis medis bertanggung
jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan.
Tugas pokok
dan fungsi RSUD Arifin Achmad ditetapkan dalam Peraturan Daerah Propinsi Riau
Nomor : 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Riau yaitu:
”Melaksanakan upaya kesehatan secara berdayaguna dan berhasilguna dengan
mengutamakan upaya penyembuhan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi
terpadu dengan upaya peningkatan serta pencegahan dan melaksanakan upaya
rujukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Untuk menyelenggarakan
tugas tersebut Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad mempunyai fungsi :
1.
Pelayanan Medis;
2.
Pelayanan Penunjang Medis dan Non Medis.
3.
Pelayanan Asuhan Keperawatan;
4.
Pelayanan Rujukan.
5.
Pelaksanaan Pendidikan dan Pengembangan;
6.
Pelaksanaan Penelitian dan Pengembangan;
7.
Pengelolaan Administrasi dan Keuangan.
Secara ringkas perkembangan RSUD Arifin
Achmad sejak tahun 1950 sampai dengan tahun 2010 dapat diuraikan sebagai
berikut :
1.
Tahun 1950 – 1975
Perkembangan
RSUD Arifin Achmad dimulai pada tahun 1950- an, pada waktu itu gedung rumah
sakit yang ada merupakan peninggalan pemerintah Belanda dengan kapasitas 20 TT,
yang berlokasi di Jalan Kesehatan. Pada awal tahun 1960-an, Pemerintah
Propinsi Dati I Riau membangun sebuah rumah sakit dengan kapasitas 50 TT, yang
berlokasi di Jalan Melur Pekanbaru, dengan status rumah sakit milik Pemerintah
Dati II Kodya Pekanbaru. Mulai tahun 1963 kegiatan pelayanan kesehatan
pada rumah sakit di Jalan Kesehatan dipindahkan kegedung yang beralokasi di
Jalan Melur, selanjutnya bersamaan dengan itu
Pemerintah Pusat dalam hal ini Departemen Kesehatan Republik Indonesia
membangun gedung rumah sakit yang terletak di Jalan Diponegoro diatas lahan
seluas 6 Ha, yang dioperasionalkan pada pertengahan tahun 1970, sebagai tempat
ruang perawatan kelas diluar perawatan utama, sedangkan pelayanan rawat jalan
dan ruang perawatan umum masih tetap di gedung Rumah Sakit yang beralokasi di
Jalan Melur.
2.
Tahun 1976 – 1996
Pada tahun 1976 rumah
sakit yang beralokasi di Jalan Diponegoro diresmikan dengan nama Rumah Sakit
Umum Propinsi (RSUP) Pekanbaru berdasarkan surat Keputusan Gubernur Daerah
Tingkat I Riau No. KPTS-70/V/1976 dengan status Rumah Sakit
Type C milik Pemerintah Dati I Riau, dengan demikian segala
kegiatan telah di pindahkan ke gedung RSUP. Selanjutnya pada tahun 1993
berdasarkan Surat Keputusan No. KPTS-22/I/1993 RSUP Pekanbaru ditingkatkan
kelasnya sebagai Rumah Sakit Kelas B Non Pendidikan, dengan nama Rumah Sakit
Umum Daerah (RSUD) Pekanbaru yang susunan organisasinya disesuaikan dengan
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Riau (Perda no. 2 tahun 1996),
tentang susunan dan tata kerja organisasi RSUD Propinsi Riau yang disetujui
oleh Mendagri dengan SK No. 149/1996.
3.
Tahun 1996 – 2000
Terhitung 9 Juni 1997
diberlakukan pola tarif sesuai Perda No.3 tahun 1996 (11 April 1996) yang
sejalan dengan Surat Keputusan Departemen Dalam Negeri No. 445/0514/Puod/96.
Pelaksanaan program tahun 1998/1999 menitik beratkan pada peningkan kualitas
pelayanan dan melengkapi sarana, peralatan serta peningkatan sumber daya
manusia. Peningkatan kualiatas pelayanan, dapat dilihat dengan telah
terakreditasinya RSUD tanggal 23 November 1998 dan saat ini sedang
mempersiapkan Akreditasi 12 fungsi pelayanan. Peningkatan sumber daya manusia,
dapat dilihat telah dijalinnya kerja sama
dengan Fakultas Kedokteran UNAND dimana RSUD ditetapkan
sebagai Rumah Sakit jaringan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Kebijaksanaan perlunya merevisi master plan yang telah dilaksanakan pada
program kerja tahun 1999/2000, diarahkan pada pengembangan berbagai program
fungsi pelayanan yang disesuaikan dengan perkembangan penyakit masyarakat.
Selanjutnya pengembangan RSUD diarahkan pada Rumah Sakit Pendidikan (Teaching
Hospital) dengan pelayanan paripurna dalam arti sesuai dengan kebutuhan
pelanggan (konsumen ).
Surat Gubernur Kepala
Daerah Propinsi Tingkat I Riau No. 440/Binsos/3268 tanggal 16 Desember 1999
menetapkan RSUD menjadi Rumah Sakit kelas B Pendidikan. Hal ini juga dikuatkan
dengan SK Menkes No.240/MENKES-KESSOS/SK/III/2001 tentang Peningkatan Kelas
RSUD Pekanbaru Milik Pemerintah Propinsi Riau tanggal 23 Maret 2001.
Diharapkan dengan program pengembangan ini,
RSUD lebih berfungsi sebagai pusat pendidikan sekaligus pusat
rujukan kesehatan di Wilayah Propinsi Riau dengan pelayanan paripurna yang
berorientasi kepada kepuasan pelanggan, sebagai tempat Pendidikan Sarjana
Kedokteran, calon dokter atau pelaksana kurikulum KKJ/KKS Fakultas Kedokteran
Universitas Riau (FK–UNRI ), sebagai tempat pelaksanan diklat berbagai profesi
kesehatan lainnya dan menjadi pembina rumah sakit Dati II lainnya dan sebagai
rumah sakit jaringan pelaksana program studi pendidikan dokter.
Selanjutnya putra-putri bangsa khususnya putra-putri Riau memperoleh peluang besar
mengikuti pendidikan dan mengabdikan diri sebagai dokter dengan pembiayaan yang
relatif terjangkau dan di Propinsi Riau sehingga tersedia SDM yang siap
ditugaskan di daerahnya sendiri, lebih mendekatkan diri dengan masayarakat,
sekalipun jauh terpencil.
4.
Tahun 2001 – 2007
Perkembangan fisik dan pengembagan fungsi
pelayanan RSUD terlihat signifikan pada 7 (tujuh) tahun terakhir. Pada tahun
2000 dibangun gedung IRNA Medical 4 lantai, renovasi Gedung IRNA D lama
menjadi Irna VIP dan pembangunan IGD sebanyak 3 lantai yang bertempat di
bekas kuburan Kristen. Pada akhir tahun 2002 dibangun Gedung baru bekas
kantor pusat RSUD menjadi Gedung Perawatan Kelas Utama. Pembangunan IGD yang
dimulai sejak tahun 2000 telah rampung sampai tahap V di tahun 2004 dan
difungsikan pada tahun 2005. Sejak 9 Agustus 2005, RSUD Propisi Riau
berganti nama menjadi RSUD Arifin Achmad. Pada tahun 2006, RSUD menyelesaikan
pembangunan gedung perawatan kelas utama dan siap memfungsikan 29 tempat tidur
dari 120 tempat tidur yang direncanakan pada tahun ini. RSUD juga menerima
bantuan dana APBN untuk pembangunan gedung dan pengadaan alat radiotherapy
sebagai langkah awal pengembangan layanan unggulan onkologi. Sosialisasi dan
Optimalisasi fungsi SIM – RS tahap akhir, juga dilakukan di tahun ini.
Pengembangan sistem pelayanan laboratorium dilakukan dengan KSO, sehingga
parameter pemeriksaan dapat ditingkatkan dengan kualitas yang lebih baik.
5.
Tahun 2007 – 2009
Pada tahun 2007 RSUD
Arifin Achmad melakukan penetapan kebijakan yang baru dalam pengembangan rumah
sakit pada seluruh aspek dalam bentuk penyusunan Master Plan RSUD Arifin
Achmad. Dokumen Master Plan meliputi aspek pelayanan, ketenagaan, peralatan
serta fisik bangunan dan prasarana. Selanjutnya sejak awal tahun 2008 manajemen
dan seluruh staf RSUD Arifin Achmad menjadikan dokumen Master Plan sebagai
dasar dalam menyusun berbagai perencanaan dan menjadi ukuran dalam pengembangan
rumah sakit.
Keberhasilan RSUD dalam
mendapatkan Sertifikat Akreditasi untuk 12 Kegiatan Pelayanan dan sertifikasi
ISO 9000 : 2001 tahun 2008 menjadi warna tersendiri dalam pelaksanaan
penyempurnaan Master Plan rumah sakit.
Pada tahun 2009
manajemen rumah sakit melakukan peningkatan layanan melalui pengembangan sistem
manajemen mutu melalui ISO 9001 : 2008 untuk instalasi rawat jalan,
mempersiapkan rencana penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum Daerah (PPK BLUD) dengan tujuan lebih meningkatkan kualitas layanan rumah
sakit kepada pasien.
Selanjutnya dengan telah
dilengkapinya sarana dan akses menuju gedung Radioterapi, maka pada bulan
Oktober 2009 pelayanan Radioterapi sudah dapat difungsikan. Layanan ini
merupakan layanan unggulan yang ditujukan untuk mengatasi masalah penyakit
kanker dan sampai dengan saat ini merupakan satu-satunya fasilitas
radioterapi dengan alat LINAC di Sumatera.
6.
Tahun 2010
Pada tahun 2010 RSUD
Arifin Achmad mendapatkan Sertifikat Akreditasi untuk 16 Kegiatan
Pelayanan dan sertifikasi ISO 9001 : 2008. Dan pada tahun 2010 ini RSUD Arifin
Achmad berubah menjadi PPK BLUD.
Rumah Sakit Umum Daerah
Arifin Achmad adalah Rumah Sakit Kelas B Pendidikan, merupakan institusi
pemerintah Propinsi Riau yang mempunyai tugas dan fungsi mencakup upaya
pelayanan kesehatan perorangan, pusat rujukan dan pembina Rumah Sakit
Kabupaten/Kota se Propinsi Riau serta merupakan tempat pendidikan mahasiswa
Fakultas Kedokteran Universitas Riau dan Institusi Pendidikan Kesehatan
lainnya.
Sesuai dengan Peraturan
Daerah Propinsi Riau No. 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi
dan Tata Kerja, dinyatakan bahwa kedudukan RSUD Arifin Achmad adalah perangkat
daerah yang diserahi wewenang, tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan
upaya kesehatan secara berdayaguna dan berhasilguna, dengan mengutamakan upaya
penyembuhan dan pemulihan yang dilaksanakan secara serasi terpadu dengan upaya
peningkatan serta pencegahan dan melaksanakan upaya rujukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang berada dibawah dan bertanggung
jawab kepada Gubernur.
B. Mutu
Pelayanan RSUD Arifin Achmad
Sejak ditetapkan sebagai Badan
Layanan Umum Daerah (BLUD), standar pelayanan telah menjadi hal yang wajib
ditingkatkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Provinsi Riau.
Sejumlah penghargaan dan sertifikasi menjadi bukti meningkatnya pelayanan di rumah
sakit kebanggaan masyarakat tersebut.Salah satu penghargaan yang diterima RSUD
Arifin Achmad adalah penghargaan pelayanan publik terbaik tahun 2012 diberikan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN
dan RB) RI. Dalam penghargaan ini, RSUD Arifin Achmad masuk dalam kelompok 10
besar RSUD terbaik dalam kinerja pelayanan publik.Sepuluh besar tersebut yakni,
RSUD Uli Banjarmasin, RSUD Tarakan Jakarta, RSUD Tugurejo Semarang, Rumah Sakit
Jiwa Grasia Sleman DIY, RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau, RSU dr Saiful Anwar
Malang, RSUD dr H Abdul Moloek Bandar Lampung, RSUD Al Ihsan Jabar, RS Khusus
Mata Masyarakat Palembang dan RSUD dr Zainal Abidin Banda Aceh.Menurut Direktur
Utama (Dirut) RSUD Arifin Achmad, Dra Yulwiriati Moesa Apt MSi, raihan
penghargaan itu dikarenakan keberhasilan kinerja RSUD dalam meningkatkan mutu
pelayanan sesuai dengan visi dan misi RSUD yang bertujuan memenuhi standar
internasional.
Wajib Tingkatkan Pelayanan Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur
Riau Nomor 305/II/2010, RSUD Arifin Achmad telah ditetapkan sebagai Badan
Layanan Umum Daerah (BLUD) pada tanggal 25 Februari 2010. Peningkatan status
menjadi BLUD mewajibkan RSUD Arifin Achmad untuk selalu meningkatkan standar
pelayanan. "Amanah tersebut telah kami upayakan secara optimal. Hal ini
dibuktikan dengan beberapa penghargaan dan sertifikasi yang diterima oleh RSUD
Arifin Achmad," ujar Direktur Utama (Dirut) RSUD Arifin Achmad, Dra
Yulwiriati Moesa Apt MSi. Penghargaan dan sertifikasi itu antara lain,
Sertifikasi ISO 9001:2000 untuk Pelayanan Instalasi Rawat Darurat, Sertifikasi
ISO 9001:2008 untuk Pelayanan Rawat Jalan, Sertifikasi ISO 9001:2008 untuk
Pelayanan Manajemen dan Sertifikasi Akreditasi untuk 16 Pelayanan Tingkat
Penuh.Sertifikasi sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 adalah sistem manajemen
yang memberikan jaminan bahwa proses-proses di dalamnya memenuhi kriteria mutu
yang ditetapkan dan selalu melakukan tindakan perbaikan yang berkesinambungan
untuk lebih fokus kepada kepuasan pelanggan dan upaya agar tercapai manajemen
mutu yang akuntabel, transparan, berkeadilan dan memenuhi harapan masyarakat.
Dan melalui website yang dimiliki rumah sakit, diharapkan masyarakat dapat
mengenal lebih jauh profil dan perkembangan rumah sakit ini.
Adapun 16 bidang pelayanan
tingkat penuh yang mendapatkan sertifikasi akreditasi itu di antaranya, bidang
administrasi dan manajemen, bidang pelayanan medis, bidang gawat darurat,
bidang keperawatan, bidang rekam medik, bidang farmasi, bidang K3RS, bidang
radiologi, bidang laboratorium, bidang kamar operasi, bidang pengendalian
infeksi, bidang perantal resiko tinggi, bidang rehabilitasi medik, bidang gizi,
bidang
pelayanan intensif dan bidang
bank darah. "Kami akan terus berusaha menjadikan RSUD Arifin Achmad menjadi
rumah sakit yang mampu memenuhi harapan dan kebanggaan masyarakat serta menjadi
pilihan bantuan medis yang dapat diandalkan, agar kita mampu mempertahankan
mental yang sehat dan aktif, menemukan kembali keindahan hidup serta menghargai
hidup sehat setiap hari," kata Dirut. Dengan dukungan dan peran serta dari
semua pihak, Dirut berharap akan dapat segera mewujudkan misi rumah sakit ini
yang bertujuan untuk menjadikan RSUD Arifin Achmad sebagai rumah sakit
pendidikan mandiri dengan pelayanan paripurna yang berstandar internasional.
RSUD TARAKAN
A.
Profil
1. Visi
dan Misi RSUD Arifin Achmad Rumah Sakit
a) Visi
Aman, Terpercaya Dan Memuaskan
( Safety And Trusted And Satisfaction )
i. Safety
Memberikan pelayanan kesehatan
dengan memperhatikan faktor-faktor keselamatan untuk konsumen, petugas dan
rumah sakit.
ii. Trusted
Meningkatkan budaya kerja dengan
mengutamakan quality assurance untuk meningkatkan kepercayaan konsumen.
iii. Satisfication
Meningkatkan kompetensi SDM dalam
memberikan pelayanan yang berkualitas agar kepuasan konsumen tecapai
b) Misi
i. Memberikan
pelayanan kesehatan yang prima untuk seluruh lapisan masyarakat
ii. Meningkatkan
budaya kerja yang harmonis untuk membentuk SDM yang berkualitas sesuai dengan
perkembangan IPTEK serta tuntutan konsumen tentang pelayanan berkualitas
iii. Mengutamakan
Quality assurance and patient safety dalam
meningkatkan kepercayaan dan kepuasan konsumen
iv. Meningkatkan
sarana dan prasarana untuk memberikan pelayanan optimal
Untuk
mencapai VISI, MISI, dan VALUE yang dicanangkan oleh RSUD
Tarakan maka manajemen berkomitmen untuk merubah pola pikir dan pola kerja yang
berorientasi pada Good Corporate Governance. Dengan
menjadikan Good Corporate Governance sebagai pedoman kerja, maka
diharapkan arkan melahirkan cakrawala baru pada tahun 2014, yaitu : safety
(aman), trusted (terpercaya), dan satisfaction (memuaskan).
Pada mulanya, RSUD Tarakan hanya berbentuk balai pengobatan.
Kemudian pada tahun 1956, beralih menjadi puskesmas kecamatan gambir dan suku
dinas kesehatan jakarta pusat dengan luas gedung 2.570m2 tahun 1987, puskesmas
tersebut beralih lagi menjadi RS kelas C, berdasarkan SK Menkes 15/1989
berlantai 4 yang dilengkapi dengan 30 tempat tidur. Pada tahun 1997, rumah
sakit ini berganti menjadi rumah sakit kelas B Non pendidikan yang dilengkapi
dengan 153 tempat tidur.
Mulai
tahun 2006, RSUD Tarakan telah beralih menjadi status BLUD secara penuh dengan
sertifikasi ISO 9001:2008 dan akreditasi 5 pelayanan. RSUD ini terdiri atas dua
gedung utama, yakni gedung DP II dan gedung DP I yang dilengkapi pasilitas 352
tempat tidur (kelas III sebanyak 70%).
Perkembangan Rumah Sakit Tarakan
1.
Tahun 1953
Balai
pengobatan
2.
Tahun 1956
Puskesmas
Kec. Gambir dan suku dinas kesehatan
jakarta pusat berlantai 2, Luas gedung 2.570m2
3.
Tahun 1987
Menjadi
RS Kelas C, SK MENKES 15/1989 berlantai 4, penambahan gedung : 2170m2, luas
tanah : 6662m2, jumlah bed : 30 TT
4.
Tahun 1997
RS
Kelas B non pendidikan ( SK MENKES No.1224/MENKES/SK/1997) Rumah Sakit unit
SWADANA (perda DKI NO. 10/1997) kapasitas tempat tidur : 153 TT
5.
Tahun 1999
Mendapatkan
Akreditasi dasar 5 pelayanan
6.
Tahun 2001
pembangunan
gedung blok C berlantai 3 ( sekarang berfungsi sebagai ruang IGD, Patologi Anatomi, hemodialisa dan ruang
isolasi )
7.
Tahun 2003
Pembangunan
gedung belakang berlantai 6 yang terletak di Jl. Siantar, bersebelahan dengan
Jl Kyai caringin, beroperasional mulai bulan juni 2003. kapasitas tempat tidur
: 142TT ( Kelas III: 102TT/72% ) Ls tanah : 3440 M2, Luas bangunan : 11.656M2
8.
Tahun 2004
Renovasi
total gedung DP I berlantai 8 yang
dimulai pertengahan tahun 2004 dan selesai akhir tahun 2005. Beroperasi bulan maret tahun 2006.
9.
Tahun 2006
RSUD
tarakan Mempunyai dua buah gedung yaitu : Gedung Depan dan Gedung belakang.
Kapsitas tempat tidur : 352 TT ( kelas III : 70%) dan UPT DINKES dengan
pengelolaan keuangan BLU penuh Gedung
Depan berlantai 8 dibangun terdiri 2 blok yaitu blok A dan blok B, beoperasional Mulai 2006. Gedung Belakang belantai
7 beroperasional tahun 2007 Blok C yang menempel pada gedung depan jembatan
penghubung antara gedung depan dan belakang.
10. Tahun
2009
Berdasarkan
Pergub No 71 th 2009 tentang organisasi dan tata kerja RSUD Tarakan Telah
berubah menjadi Lembaga Tekhnis Daerah ( LTD ), Pemda DKI Jakarta bertanggung
jawab langsung kepada sekretaris daerah. RSUD Tarakan sebagai satuan kerja
perangkat daerah ( SKPD ) yang merupakan pola pengelolaan keuangan badan
layanan umum
daerah ( PPK – BLUD ).
11. Tahun
2012
mendapatkan
Sertifikat Akredetikat 16 pelayanan
12. Tahun
2011
dikembangan
menjadi peningkatan pelayanan Critical Care Center
Dengan jumlah tempat tidur 464 TT
13. Tanggal
24 April 2012
diresmikan
oleh Gubernur DKI Jakarta. Oleh DR. Ing Fauzi Bowo sebagai Pusat Penanganan
Pasien Gawat dan Penanganan Perawatan Pasien Kritis ( Critikal Care Center ).
B. Layanan
Medis
C. Mutu
Pelayanan RSUD Tarakan
Jakarta
(Liputan6.com)
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengusulkan kepada Kementerian
Kesehatan untuk mengubah status RSUD Tarakan dari tipe B menjadi tipe A. Menurut
Dinas Kesehatan DKI Jakarta, RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, telah memiliki
klasifikasi pelayanan kesehatan setara dengan tipe A.
"Saya
sudah usulkan kemarin RSUD Tarakan masuk tipe kelas A. RSUD kita yang kita
masukkan adalah RS Tarakan itu. Kalau penetapan kelas bukan masalah Dinkes,
tapi Kemenkes," ujar Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dien Emmawati, di
Balai Kota Jakarta, Selasa (8/7/2013). Menurut Dien, belum ada rumah sakit
lain yang memungkinkan untuk juga diubah tipe kelasnya. Sebab, menaikkan tipe
sebuah rumah sakit harus berdasarkan jumlah dokter spesialis, ruang pemulasaran
jenazah, tempat tidur, alat-alat kesehatan, dan lain-lain.
"Jadi
klasifikasi RS itu tergantung tata layanan di dalam. Kalau tempat tidurnya
kecil, dokter spesialis sedikit, masa mau dinaikkan?! Nggak bisa," kata
Dien. Sementara bagi RS swasta, perubahan
tipe tergantung rumah sakit masing-masing. Pihak RS swasta dapat mengajukan
langsung ke Kementerian Kesehatan. Bila ditinjau sudah memenuhi syarat, dapat
pula dinaikkan kelasnya menjadi rumah sakit tipe A. RS
tipe A sendiri adalah rumah sakit yang mampu memberikan pelayanan kedokteran
spesialis dan subspesialis secara luas dan oleh pemerintah ditetapkan sebagai
rujukan tertinggi (top referral hospital) atau disebut pula sebagai
rumah sakit pusat. Sedangkan tipe B merupakan rumah sakit yang memberikan
pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis secara terbatas. (Ado/Yus) Layanan
Berstandar Internasional untuk Warga Miskin
JAKARTA, KOMPAS.com - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan Jakarta kini memiliki Pusat
Pelayanan Kritis. Bahkan, Pusat Pelayanan Kritis yang dibangun sejak 2011 lalu
ini telah berstandar internasional. Pasien dirawat di ruang Intensive Care Unit (ICU)
RSUD Tarakan, Jakarta Pusat, Selasa (24/4). Ruang ICU tersebut merupakan bagian
dari Critical Care Center yang hari itu diresmikan penggunaannya oleh Gubernur
DKI Jakarta Fauzi Bowo."Ini langkah dan komitmen nyata dari Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta untuk memberikan pelayanan yang optimal pada warga Jakarta terutama
bidang kesehatan," kata Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, saat meresmikan
Pusat Pelayanan Kritis di RSUD Tarakan, Jakarta, Selasa (24/4/2012).
Ia menegaskan bahwa masalah kesehatan
masyarakat merupakan prioritas tertinggi dalam program pembangunan Jakarta.
Untuk itu, ia terus berupaya memenuhi keinginan warga Jakarta yang menginginkan
pelayanan kesehatan dengan standar dan mutu yang terjamin. Pusat Pelayanan
Kritis di RSUD Tarakan ini terdiri dari unit perawatan intensif atau Intensive
Care Unit (ICU) dengan 8 tempat tidur. Kemudian unit perawatan intensif jantung atau
Intensive Cardiac Care Unit (ICCU) dengan 7 tempat tidur. Tersedia juga unit
perawatan intensif bayi atau Neonatal Intensive Care Unit (NICU) sebanyak 7
tempat tidur dan unit perawatan intensif anak atau Pediatric Intensive Care
Unit (PICU) sebanyak 7 tempat tidur. Ada juga unit perawatan dengan pengawasan atau
High Care Unit (HCU) sebanyak 15 tempat tidur dan ruang penanganan gawat
darurat (Emergency Room) sebanyak 24 tempat tidur yang dapat ditingkatkan
hingga 50 tempat tidur bila terjadi peningkatan jumlah pasien. Tidak hanya itu,
pembangunan Pusat Pelayanan Kritis yang menelan biaya Rp 119 miliar ini juga
menyediakan dua kamar operasi yang diletakkan satu lantai dengan ruang ICU dan
NICU.
Kemudian, Pusat Pelayanan Kritis ini juga
dilengkapi dengan Cath Lab atau cateterisasi laboratorium yang diletakkan satu
lantai dengan ruang ICCU. Sehingga respon time terhadap pasien sakit jantung
bisa dilakukan kurang dari 5 menit. Yang menggembirakan, Pusat Pelayanan Kritis di
RSUD Tarakan ini akan melayani pasien peserta dari Kartu Gakin, Surat
Keterangan Tidak Mampu (SKTM) maupun asuransi kesehatan (Askes). Bahkan pihak
rumah sakit berani menjamin tidak akan ada penolakan terhadap pasien miskin dan
tidak mampu. Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dien
Emmawati, mengatakan bahwa pembangunan Pusat Pelayanan Kritis ini sudah sangat
mendesak. Mengingat banyaknya permintaan warga untuk mendapat pelayanan
kesehatan yang optimal terutama dari warga tidak mampu. "Saya jamin, warga
miskin yang berobat ke Critical Care Center tidak akan dikenai biaya apapun
dengan memanfaatkan kartu gakin.Warga Jakarta berhak mendapat perlayanan
kesehatan terbaik dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," tegasnya.
A.
Perbandingan
RSUD Arifin Achmad dengan RSUD Tarakan
1.
RSUD
Arifin Achmad
a)
Rs kelas B
b)
Kapasitas 950
TT
c)
Dilengkapi
gedung diagnostik terpadu dan sedang membangun geduung bedah sentral terpadu
yang memiliki 25 ruang operasi
d)
Keberadaan fasilitas
– fasilitas terbaik sebagai pusat rujukan dan menjadi rumah sakit dengan
instalasi standart internasional bedah sentral terpadu yang terbesar di wilayah
sumatera
e)
Penghargaan
dan setifikasi itu antara lain, sertifikasi ISO 9901 – 2000 untuk pelayanan
instalasi rawat darurat, sertifikasi ISO 9001:2008 untuk pelayanan manajemen
dan sertifikasi akreditasi untuk 16 pelayanan tingkat penuh
f)
Biaya
terjangkau
g)
Dokter dan
petugas kesehatan lainnya siap ditugaskan di daerahnya sendiri lebih
mendekatkan diri dengan masyarakat meskipun jauh terpencil
h)
Masyarakat
puas akan pelayanan kesehatan yang ada di rumah sakit arifin achmad
i)
Jumlah pasien
melonjak
2.
RS
tarakan
a)
Rumah sakit
tipe B
b)
Kapasitas 464
TT
c)
Untuk warga
miskin tidak dikenakan biaya apapun
d)
Masyarakat
masih ada yang kurang puas dengan pelayanan yang diberikan
e)
Pelayanannya
menurun atau lambat
f)
Pasien banyak
yang terlantar
g)
Jumlah pasien
menurun